BERITA UTAMA

Mafia Tanah Semakin Terorganisir Manfaatkan Celah, ATR/BPN Terus Upayakan Reformasi Sistem

×

Mafia Tanah Semakin Terorganisir Manfaatkan Celah, ATR/BPN Terus Upayakan Reformasi Sistem

Sebarkan artikel ini
ILLUSTRASI— Mafia tanah

JAKARTA, METRO–Bukannya selesai, persoalan mafia tanah tidak kunjung usai. Bareskrim Polri mendapati para pe­laku yang semakin terorganisir memanfaatkan celah. Meski penegakan hukum sudah dilakukan, reformasi sistem pertanahan nasional yang berada di ta­ngan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) penting untuk terus dilakukan.

Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKBP Ricky Paripurna Atmaja menyampaikan hal itu dalam dialog nasional bertajuk Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah yang dilaksanakan oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) bersama sejumlah ahli dan pihak terkait lainnya.

“Pola mafia tanah saat ini semakin terorganisir dan melibatkan berbagai modus, mulai dari penggunaan dokumen bermasalah, konflik kepemilikan, hingga pemanfaatan kelemahan sistem administrasi lama yang belum terintegrasi secara digital,” ungkap Ricky dikutip pada Kamis (21/5).

Menurut perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak tersebut, penyelesaian masalah mafia tanah perlu sinergi yang baik di antara semua pihak terkait. Khususnya kementerian dan lembaga yang punya kewenangan berkaitan dengan hal itu. Dia juga menyebut, pe­nguatan validasi dokumen dan pengawasan proses administrasi pertanahan sangat penting sebagai upaya pencegahan.

Baca Juga  Montir Nyambi Jual Ganja dan Sabu, di pinggir sawah kawasan Jorong Sialang, Kabupaten Limapuluh Kota

Kondisi yang menjadi sorotan Bareskrim Polri turut diamini oleh pakar hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Kristiawanto. Dia menilai, praktik mafia tanah saat ini berkem­bang semakin kompleks. Sebab, para pelaku tidak lagi hanya mengandalkan dugaan pemalsuan dokumen, melainkan turut memanfaatkan celah administrasi pertanahan, konflik waris, tumpang tindih data, hingga proses litigasi.

Persoalan tersebut ti­dak kunjung selesai dan semakin pelik lantaran sinkronisasi administrasi pertanahan masih sangat lemah. Kondisi itu menjadi salah satu persoalan utama yang kerap dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk membangun klaim atas objek tanah tertentu. Ujungnya, tidak sedikit ma­syarakat yang menjadi korban. Karena itu, mafia tanah yang terindikasi melanggar pidana wajib di­proses.

“Hukum pertanahan tidak bisa hanya dipandang dari aspek administratif semata. Dalam banyak perkara sudah terdapat indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan serius dan terintegrasi,” jelas dia.

Menambahkan keterangan Kristiawanto, Ketua Centra Initiative sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Al Araf mengungkapkan bahwa persoalan mafia tanah harus juga dilihat dari perspektif negara hukum dan hak masyarakat. Dia me­nyebut, konflik agraria yang tidak diselesaikan secara adil bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara.

Baca Juga  Edarkan Sabu, Pelatih Voli Ditangkap

“Negara harus hadir memastikan perlindungan hak masyarakat berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.

Atas kondisi dan persoalan tersebut, Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Kelompok Masya­rakat dan Tanah Ulayat Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN Rocky Soenoko mengungkapkan, pihaknya terus melakukan reformasi sistem pertanahan nasional. Langkah itu ditempuh melalui digitalisasi sertifikat, integrasi data pertanahan, serta penguatan penanganan konflik agraria sebagai bagian dari

“Modernisasi administrasi pertanahan menjadi penting untuk mengurangi potensi tumpang tindih hak, penggunaan dokumen lama, dan konflik kepemilikan tanah yang berkepanjangan,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI Rifyan Ridwan Saleh menyatakan, dialog nasional Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah adalah bagian dari upaya mendo­rong reformasi sistem pertanahan dan penguatan penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah di Indonesia.

“Mafia tanah bukan hanya persoalan sengketa kepemilikan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan yang menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta integritas administrasi dan penegakan hukum nasional,” pungkasnya. (jpg)