BERITA UTAMA

Mafia BBM Bersubsidi Ditangkap di Mungka, Beraksi Pakai Mobil dengan Tangki Siluman

×

Mafia BBM Bersubsidi Ditangkap di Mungka, Beraksi Pakai Mobil dengan Tangki Siluman

Sebarkan artikel ini
MAFIA BBM— Pelaku NI yang terlibat dalam aksi penyelewengan BBM Pertalite, ditangkap Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METRO Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota meringkus seorang pria yang terlibat kasus penye­lewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka.

Modusnya, pelaku berinisial NI (30) melakukan pembelian BBM Pertalite ke SPBU dengan mengguanakn mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi (tangki siluman) dengan kapastitas mencapai ratusan liter.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Indra Pra­koso mengatakan,  penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait maraknya terjadinya Penyalahgu­naan BBM bersubsidi di wilayah Mungka.

“Dari informasi itu, ka­mi melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap ter­sangka NI warga Jorong Mungka Tangah, Kenagarian Mungka saat membawa BBM dalam jumlah banyak,” ungkap Iptu Indra, Selasa (5/5).

Baca Juga  Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Tak Perlu ke Kantor Polisi untuk Laporan Awal

Usai ditangkap, kata Iptu Indra, pelaku NI be­rikut dengan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi, dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kami tangkap di Jorong Padang Koto Tuo, Kenagarian Mungka. Peng­geledahan pun tutur disaksikan warga setempat sehigga pelaku tidak bisa lagi mengelak,” tegas Iptu Indra.

Lebih lanjut Iptu Indra menjelaskan, modus pelaku NI untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite, selain menggunakan tangki modifikasi atau tangki siluman, juga menggunakan beberapa buah Barcode Pertamina.

“Selain barang bukti mobil,  kita juga amankan tiga buah Barcode Pertamina dari berbagai kenda­ra­an, termasuk slang yang di­duga digunakan untuk memindahkan BBM usai dibeli,” ucapnya.

Baca Juga  Kenaikan Gaji 280 Persen, Solidaritas Hakim Indonesia Imbau Harus Diimbangi Peningkatan Integritas Demi Jaga Marwah Peradilan

Iptu Indra menegaskan, pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-9 UU No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Perbuatan pelaku NI ini sangatlah merugikan masyarakat dan membuat penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memberantas mafia-mafia BBM bersubsidi ini,” tutup dia. (uus)