LIMAPULUH KOTA, METRO —Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap seorang pria paruh baya yang terlibat dalam kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Jorong Boncah, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Selasa (11/8) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku berinisial SH (50), warga Jorong Sialang Atas, Kenagarian Sialang, Kecamatan Kapur IX, kedapatan membawa 21 jeriken berisi Bio Solar. Rencananya, 620 Liter Bio Solar yang dibawanya menggunakan mobil Mitsubishi Xpander itu akan dijual dengan hargar Rp 14 ribu per Liter.
Kasat Reskrim, AKP M Indra Prakoso didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Limapuluh Kota Ipda Bayu JF mengatakan, pelaku ditangkap gegera kedapatan membawa ratusan liter Bio Solar yang dikemas dengan 21 jeriken dan diangkut mengunakan Mitsubishi Xpander. Puluhan jeriken itu ditempatkan pada bagian tengah hingga belakang kendaraan.
“Penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat. Kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan kendaraan pelaku. Kami lakukan pemeriksan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku di pinggir jalan Jorong Boncah, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau,” kata AKP M Indra, Rabu (12/8).
AKP M Indra menambahkan, agar aksinya tidak terlalu kelihatan, pelaku menyamarkan ratusan liter BBM yang diangkut dengan mobil Xpander dan ditutup menggunakan karpet. Namun aksinya untuk ketiga kalinya itu berhasil digagalkan.
“Pelaku tertangkap tangan saat mengangkut 620 Liter Bio Solar. Bio Solar tersebut diperoleh dengan cara dilansir berulang. Pelaku melakukan pengisian BBM berulang di SPBU, selanjutnya BBM tersebut dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga jual di SPBU,” tambahnya.
Menurut AKP M Indra, pihaknyai masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami jaringan serta tujuan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut. Namun dalam pengakun hanya untuk dijual saja, dan tidak ada kaitannya untuk tambang.
“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-9 UU No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas dia.
Sementara pelaku SH saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui bahwa ia melakukan penyelewengan BBM bersubsidi untuk dijual kembali. Bahkan, ia juga bekerja sama dengan petugas pompa di SPBU saat melakukan pembelian BBM Bio Solar berulang kali dalam satu hari.
“Saya membayar Rp 300 per liter kepada petugas pompa saat mengisi BBM. Saya dapat minyak di SPBU Ngalau dengan cara melansir. Saya jual kembali dengan harga Rp 14 ribu per liter,” akunya.
Selain itu,pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan Penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.
“Sudah tiga kali,” akunya kepada penyidik di Mapolres Limapuluh Kota. (uus)






