SOLOK, METRO–Guna menjamin keakuratan hasil pengukuran serta melindungi hak-hak konsumen dan pedagang dalam transaksi perdagangan, Pemerintah Kota Solok melalui UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) resmi menggelar Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Kepala DPKUKM Kota Solok, Ricky Carnova, didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal, Roni Syah Putra, meninjau langsung proses pengujian menegaskan pentingnya jaminan ketepatan ukuran dalam aktivitas jual beli harian.
“Kehadiran kami di tengah pasar adalah untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan haknya secara tepat saat berbelanja. Pelaksanaan tera ulang ini tidak hanya melindungi konsumen dari risiko kerugian, tetapi juga melindungi pedagang agar aktivitas usahanya berkah dan terhindar dari perselisihan,” ujar Ricky Carnova.
Dalam aksinya di lapangan, petugas UPTD Metrologi menguji secara langsung berbagai jenis alat ukur dan timbang milik pedagang, mulai dari timbangan meja, timbangan gantung, hingga timbangan elektronik.
“Setiap alat yang dinyatakan sah dan memenuhi standar teknis langsung dibubuhi Cap Tanda Tera (CTT) Resmi Tahun 2026 sebagai bukti keandalan alat ukur,” tegas Ricky Carnova.
Katakanya bahwap pelaksanaan layanan tera ulang jemput bola ini mendapat sambutan hangat dan antusiasme tinggi dari para pedagang di kedua lokasi. Dengan tingkat kesadaran yang baik, para pedagang secara sukarela mendatangi pos pelayanan untuk memeriksakan akurasi timbangan mereka.
Melalui kegiatan pembinaan metrologi legal ini, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Solok, Roni Syah Putra, berharap kualitas transaksi di pasar tradisional terus terjaga. “Kami berharap kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional semakin meningkat. Komitmen pedagang yang secara sadar menera ulang timbangannya merupakan langkah nyata kita bersama dalam mewujudkan Kota Solok sebagai Daerah Tertib Ukur yang adil dan transparan,” jelasnya. (vko)






