Beberapa diantara kegiatan yang belum selesai itu, katanya seperti pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023 hingga beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda). “Menjelang habisnya sisa masa jabatan ini, sejumlah kegiatan yang belum tuntas mestinya kita selesaikan,” ungkap Supardi.
Beberapa Ranperda yang ditargetkan penyelesaiannya itu seperti Ranperda tentang Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK), Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) hingga Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. “ Tidak hanya menyelesaikan Ranperda, namun juga akan membahas KUPA-PPAS 2024,” katanya.
Dia mengatakan, sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, harus ada pertanggungjawaban di akhir masa jabatan. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
“Kita tidak menginginkan pada akhir masa jabatan masih ada tugas dan kewajiban yang tercecer. Perlu strategi bagaimana bisa mengoptimalkan penggunaan waktu yang sangat terbatas ini, “ katanya.
”Dengan adanya Bimtek untuk pimpinan dan anggota diharapkan bisa menjadi panduan dalam pembahasan dan merancang pembentukan Perda,” tambahnya
Rektor Institut Agama Islam (IAI) Lukman Edi, Dr.H. Ngurah Syahrial dalam sambutannya mengatakan apresiasi terhadap DPRD Provinsi Sumatera Barat karena telah menjalin kerjasama dengan Universitas terkait Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi sumatera barat.
“Sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa DPRD adalah Unsur Penyelenggara Daerah, setiap anggota mempunyai hak merancang dan menyampaikan peraturan daerah “ ungkap Ngurah.(*)