DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanahdatar menggelar Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Selasa (30/1) sore di Gedung DPRD setempat.
PAW anggota DPRD Tanahdatar sisa masa jabatan 2019-2024 dilakukan dari Partai Golkar atas nama Syafaruddin Datuak Marajo dengan calon pengganti Syamsul Bahri Oesoer yang berasal dari wilayah pemilihan Tanahdatar 1 (Kecamatan Tanjung Emas, Kecamatan Padang Ganting, Kecamatan Lintau Buo, dan Kecamatan Lintau Buo Utara).
Paripurna PAW sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Rony Mulyadi Datuak Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani dihadiri Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se Tanahdatar.
Dalam paripurna yang dihadiri hampir seluruh anggota itu, Ketua DPRD Rony Mulyadi menjelaskan, jika PAW dilalukan berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dengan Nomor skep 621/DPP/Golkar/XI/2023 tanggal 22 November 2023 perihal pemberhentian dari keanggotaan partai Golkar atas nama Syafaruddin Datuak Marajo sebagai anggota DPRD Tanahdatar.
Selain itu, juga diterangkan oleh surat keterangan Mahkamah Partai Golkar Nomor Sket 19/MK-Golkar/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023, serta mempedomani Pasal 102,103,104 Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Junto Pasal 139,140,141,142, dan 143 Peraturan DPRD No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Tanahdatar, maka DPRD Tanahdatar segera memproses pemberhentian Syafruddin.
Selanjutnya sebut Ketua Rony Mulyadi, berdasarkan surat dewan pimpinan Partai Golkar Kabupaten Tanahdatar No 32/DPD-PGK/XII/TD-2023 tanggal 28 Desember 2023 perihal permohonan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Tanahdatar atas nama Syamsul Bahri Oesoer. Maka, sesuai dengan Pasal 105 dan 107 Peraturan Pemrrintah no 12 tahun 2018, DPRD melakukan proses PAW anggota DPRD dari Partai Golkar.
“Berdasarkan keputusan gubernur Sumbar No 171-38-2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Tanahdatar atas nama Syafaruddin Dt Marajo maka secara resmi yang bersangkutan berhenti sebagai anggota DPRD Tanahdatar masa jabatan 2019-2024 terhitung 15 Januari 2024,” ujar Rony Mulyadi.
Ketua DPRD juga menjelaskan, berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat No 171-39-2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Tanahdatar atas nama Syamsul Bahri Oesoer sisa masa jabatan 2019-2024 dihitung sejak pengucapan Sumpah/janji anggota DPRD yang bersangkutan.
Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 23 Januari 2024, diagendakan Paripurna DPRD dalam rangka pengucapan Sumpah/janji anggota DPRD PAW Syamsul Bahri Oesoer pada Selasa (30/1).
“Atas nama pribadi dan masyarakat Tanahdatar pada umumnya, kami menyampaikan terima kasih kepada Syafaruddin Datuak Marajo beserta keluarga yang selama ini telah memyumbangkan pemikiran, tenaga dan segala upaya untuk kemajuan Tanahdatar,” ujar Rony Mulyadi.
Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu Syamsul Bahri Oesoer setelah mengambil sumpah secara otomatis menggantikan Syafaruddin Datuak Marajo sebagai anggota Komisi 1 DPRD Tanahdatar.
Sesuai dengan Pasal 141 Peraturan DPRD Tanahdatar No 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan pada anggota yang digantikannya.
Pembacaan Sumpah/janji dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Datuak Bungsu disaksikan hadirin yang hadir. (***)
Komentar