Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) Kota Padang melalui rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap RanperdaFasilitasi Penyelenggaraan Masjid, di ruang rapat utama gedung baru DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan, By Pass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Rabu (7/8).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Sekwan Hendrizal Azhar. Sementara itu, di pihak Pemerintah Kota Padang hadir langsung Penjabat (Pj) Walikota Padang Tuanku DR. H. Andree H Algamar, para asisten, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Padang.
Konsep keputusan dewan tersebut diberi : nomor 13 tahun 2024 tanggal 7 Agustus 2024 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. Keputusan beserta laporan Pansus serta pendapat akhir fraksi-fraksi yang dibacakan diserahkan kepada Walikota.
Persetujuan konsep keputusan dewan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah Kota Padang dengan Pimpinan DPRD Kota Padang tentang : Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Sebelumnya disetujui, masing masing Fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Padang menyetujui Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Masjid sebagai Pusat Pembinaan umat sekaligus Pusat Peradaban harus menjadi perhatian bagi pemerintah dalam hal pembinaan Idarah, Riayah dan Imarahnya. Fraksi PKS mendukung adanya Masjid Percontohan / Paripurna di tiap-tiap tingkat mulai dari tingkat kota, tingkat kecamatan sampai ke tingkat kelurahan yang mendapatkan alokasi anggaran dalam penyelenggaraan baik imam, khatib, dan marbot juga operasional lainnya.
Masjid Percontohan menjalankan fungsi selain sebagai tempat Ibadah, pembinaan iman dan taqwa, juga masjid sebagai tempat pendidikan , pengajaran, pelatihan SDM generasi muda, serta kegiatan kemandirian ekonomi umat.
Sebagai kearifan lokal yang sesuai dengan falsafah kita masyarakat minang ABS – SBK, maka di Masjid Percontohan harus terlihat keterpaduan adat budaya minang dengan agama yang diwujudkan dalam bentuk S – SBK kepada jamaah masjid tersebut.