Pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD. Bimtek kali ini bertemakan “Peran DPRD dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah serta Penyusunan LPPD, LKPJ dan EKPPD”.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani saat membuka kegiatan mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD ini sangat penting guna menambah wawasan dan pengetahuan bagi anggota DPRD.
“Pimpinan dan anggota DPRD harus memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai perwakilan rakyat di lembaga legislatif ini,” tegasnya Syafrial Kani.
Dijelaskannya, dewan perwakilan rakyat daerah merupakan lembaga politik sebagai perwakilan dari rakyat di daerah pemilihannya, pembangunan sebagai sebuah perubahan yang membawa ke arah yang lebih baik, membutuhkan berbagai sumber daya sebagai inisiator dan motor penggerak pemerintahan.
“Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kota Padang memiliki tugas, peran dan tanggung jawab dalam mensukseskan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota padang,” tegasnya.
Dalam Bimtek kali ini, disajikan pembekalan materi-materi dari narasumber yang sangat kompeten dan berpengalaman. Adapun materi yang akan diberikan antara lain : 1. Penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) berdasarkan permendagri no. 18 tahun 2020. 2. Penyusunan dan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ). 3. Penyusunan dan penyampaian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). 4. Tata cara pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah (EKPPD). 5. Sistem informasi elektronik laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. 6. Penyusunan apbd tahun anggaran 2024 berdasarkan permendagri no. 15 tahun 2023.
“Ke enam materi ini sangat penting dan relevan dengan perkembangan kondisi pemerintahan Kota Padang saat ini, maka tepat sekali jika materi-materi tersebut dibahas dalam kegiatan Bimtek dan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD,” jelasnya Syafrial Kani.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar dalam sambutannya juga menyampaikan, pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang ini dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 05 s/d 09 Desember 2023 bertempat di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi.
Segala biaya yang ditimbulkan atas penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Padang tahun anggaran 2023, pada DPA Sekretariat DPRD Kota Padang tahun anggaran 2023.
“Kegiatan bimbingan teknis diikuti 44 orang anggota DPRD Kota Padang dan juga di fasilitasi oleh pejabat struktural dan staf pelaksana pada sekretariat DPRD Kota Padang.
“Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 133 tahun 2017 bahwa narasumber dalam acara pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang berasal dari kementerian dalam negeri serta pakar atau akademisi,” paparnya.
“ Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setulusnya kepada semua pihak yang telah ikut bekerjasama untuk terlaksananya kegiatan ini. Selanjutnya kepada bapak ketua lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Pembina Perguruan Tinggi Nasional (STIA LPPN Padang). (**)