Dibeberapa pertemuan dengan ASN, Yoriza Asra, menyampaikan jangan sampai ada lagi ASN Kabupaten Lima Puluh Kota yang berurusan dengan Bawaslu terkait netralitas dalam pemilu. Sebab, pada pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu, Bawaslu Lima Puluh Kota menerima aduan dan melakukan proses terkait oknum ASN yang kedapatan tidak netral sehingga harus disaksi oleh KASN.
Yoriza Asra, Ismet Aljanata, Dapit Alexsander, juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat politik uang. Mengajak masyarakat pemilih untuk menolak dan lawan politik uang. Karena sanksi hukumnya berat, sesuai pasal 515, pasal 519, pasal 523 Undang-undang No 7 tahun 2017 jelas, “Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih atau peserta kampanye untuk mempengaruhi pilihannya, diancam pidana maksimal 4 (empat) tahun dan denda 48 juta rupiah”.
Diharapkan dengan pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat pada pemilu Rabu 14 Februari 2024 mendatang dapat melaporkan langsung kepada Bawaslu Lima Puluh Kota bila ditemukan politik uang ditempat masing masing. Dan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 adalah masa kampanye pemilu serentak 2024.
Kemudian Ketua Bawaslu bersama Komisioner Bawaslu Lima Puluh Kota juga mengingatkan masyarakat dan peserta pemilu untuk tidak melanggar larangan pada pemilu 2024 sesuai dengan UU No 7 tahun 2017. Mulai dari, mempersoalkan dasar negara pancasila, UUD 1945 dan NKRI, kampanye di luar jadwal, menghina, menghasut, memfitnah dan mengadu domba, merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye (APK), menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan pasangan calon, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
Juga dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye di luar ketentuan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Kampanye ditempat ibadah dan tempat pendidikan di luar ketentuan, memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing atau tidak jelas identitasnya, mencetak dan memasang alat peraga kampanye di luar ketentuan, memobilisasi WNI yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih, dan mengajukan hingga menggunakan ancaman dan kekerasan.
Bagi yang terbukti melanggar larangan dalam pemilu bisa dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatalan sebagai calon atau pasangan calon, menghentikan aktivitas kampanye, denda Rp 6 juta-100 miliar, pidana kurungan 6 bulan-6 tahun. (***)