Sebelumnya, Juru bicara Fraksi PKS, Jakfar menyampaikan pihaknya menyetujui perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan jadi peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Jakfar menambahkan, Fraksi PKS juga menyetujui kenaikan status Dinas Perdagangan dan Disperindag dari Tipe B ke Tipe A.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Muzni Zen mengingatkan perubahan tipe kelembagaan SOTK membutuhkan biaya yang sangat besar. Kondisi ini bisa menimbulkan over cost terhadap pembiayaan aparatur dan operasional kantor.
“ Kalau tidak hati-hati akan berdampak pada penyelenggaraan program di daerah, khususnya pada aspek pengadaan sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi masyarakat,” kata dia.
Selanjutnya, Juru bicara Fraksi Persatuan Berkarya NasDem, Zalmadi juga mengingatkan agar perubahan status SOTK yang ada bisa lebih meningkatkan kinerja OPD, tak sekedar perubahan tanpa makna.
Juru bicara fraksi Partai Golkar-PDI Perjuangan, Zulhardi Z Latif menyampaikan, SOTK dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan beban kerja di daerah itu.
“Kami mengingatkan dengan berubahnya status Dinas Perdagangan dari tipe B ke tipe A, maka kinerja diantara bidang yang ada dapat ditingkatkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, Sekdako Andree Algamar bersama para Asisten, kepala OPD dan Camat se-Kota Padang. (*)