DPMPTSP Sijunjung Sajikan Standar Pelayanan Perizinan Prima
Perizinan merupakan salah satu sektor pelayanan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, merupakan ujung tombak dalam mengembangkan iklim usaha dan mendorong pembangunan daerah melalui investasi dalam memanfaatkan potensi yang dimiliki. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Sijunjung dalam mewujudkan hal tersebut dengan terus berbenah dan berinovasi dalam menciptakan sistim pelayanan perizinan yang mudah, tepat serta efisien dengan tujuan agar pembangunan tidak memiliki kendala maupun kesulitan dalam proses perizinan.
Pentingnya peningkatan pelayanan dibidang perizinan menjadi salah satu hal yang prioritas oleh pemerintah daerah, karena segala macam bentuk pembangunan harus melewati proses perizinan terlebih dahulu. Potensi yang dimiliki oleh daerah tidak akan bisa tereksplorasi maupun terekploitasi tanpa adanya perizinan, maka dari itulah perizinan dikatakan sebagai pintu utama dalam sebuah pembangunan.
Pembenahan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Sijunjung melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meliputi standar pelayanan perizinan yang baik dan mudah dengan menerapkan sistim perizinan terpadu dan terintegritas melalui Online Single Submission (OSS). Hal itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik yang telah disahkan oleh presiden pada Juni 2018 lalu.
“Terhitung bulan Juni 2018 sistem perizinan di seluruh indonesia sudah beralih ke Online Single Submission (OSS), artinya pemerintah ingin izin ini lebih mudah dan lebih gampang untuk di proses dan dikeluarkan,” tutur Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benny Dwifa Yuswir.
Untuk Dinas PMTSP Kabupaten Sijunjung telah menerapkan sistim OSS. “Alhamdulillah DPMPTSP didukung tim teknis yang mempunyai integritas tinggi dan pengalaman dalam pemberian rekomendasi untuk percepatan pemberian izin, kita sebisa mungkin untuk segera menerapkan dan memperkenalkan sistim tersebut kepada masyarakat,” ungkap Benny, penerima penghargaan dari KNPI sebagai Kepala Dinas termuda di Indonesia.
Terkait sistim pelayanan, dinas PMPTSP juga didukung oleh front office yang siap melayani dan memberikan pelayanan yang ramah bagi si pemohon yang mengurus izin. “Selain sistimnya, penyajian pelayanan yang baik juga merupakan hal yang kita prioritaskan untuk masyarakat. Semua perizinan di Kabupaten Sijunjung gratis, kecuali IMB karena IMB mempunyai dasar hukum tersendiri dalam pemungutan restribusi,” terangnya.
Hal tersebut, sambungnya, berdasarkan dengan peraturan daerah no 2 tahun 2011 bahwa seluruh gedung atau non bangunan gedung wajib memiliki IMB. “Kita berharap terutama kepada ASN agar bisa memberikan contoh kepada masyarakat. Karena jaminan tempat kita tinggal kepastian hukum dan lain sebagainya tidak melanggar aturan, ini bisa kita peroleh setelah kita memiliki IMB,” ucap mantan Camat Sijunjung yang merupakan alumni IPDN tersebut.
Disisi lain, dengan penerapan sistim OSS sebagai salah satu cara untuk mencegah adanya pungutan liar kepada si pemohon izin. “Dengan diterapkan sistim ini akan mencegah adanya pungutan liar. Jika masih ada masyarakat atau si pemohon izin menemukan adanya unsur pungutan liar dalam hal perizinan silahkan laporkan,” pungkasnya.
Disamping terus memberikan sosialisasi untuk masyarakat terkait perizinan itu sendiri, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi kepada seluruh OPD dan ASN yang ada dilingkungan pemkab Sijunjung mengenai pelayanan perizinan dan non perizinan. Hal itu untuk menyatukan persepsi agar seluruh OPD memahami batasan dan prinsip perizinan secara jelas untuk kedepanya. Meskipun demikian, Pemkab Sijunjung dinilai telah memberikan standar pelayanan yang baik kepada publik, hal itu juga termasuk salah satunya dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat, dan dibuktikan dengan penerimaan penghargaan dari Ombudsman RI pada beberapa waktu lalu yang diterima langsung oleh Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin.
Konsep sosialisasi perizinan dan non perizinan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik. Sebelumnya, Bupati Yuswir Arifin menyebutkan, pada periode tahun 2017 jumlah investasi yang masuk sebesar 2,8 triliun di Kabupaten Sijunjung. “Tentu saja investasi yang masuk tersebut harus melalui proses perizinan terlebih dahulu. Sistim perizinan merupakan kunci utama dalam percepatan pembangunan daerah, kalau perizinan terkesan sulit dan ribet akan berdampak pada minimnya investor yang masuk, dan kita di Sijunjung sangat terbuka sekali untuk investor,” tutur Bupati Yuswir Arifin pada beberapa waktu lalu.
“Persepsi tentang prinsip dasar PP 24 tahun 2018, OPD harus mengetahui batasan perizinan yang jelas. Untuk itu OPD perlu mendapatkan penjelasan terkait regulasi yang jelas dan tegas untuk melindungi investasi yang ditanamkan oleh para investor. Peluang usaha bidang energi selain migas, pengembangan pembangkit tenaga listrik juga berpotensi di Sijunjung, serta masih banyak potensi yang kita miliki untuk bisa dikembangkan,” papar bupati. (ndo)
Komentar