Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi bersama Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, meresmikan operasional Inovasi Pelayanan SAMSAT Wisata dan SAMSAT Terminal di Bukittinggi.
Inovasi pelayanan yang di inisiasi dan digawangi oleh Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Kepolisian RI, Jasa Raharja dan Bank Nagari itu 0di resmikan di pelataran Jam Gadang.
Acara ini juga di hadiri oleh Bupati dan Walikota yang pada Triwulan I ini sudah berhak menerima bagi hasil dari pajak daerah, yang sesuai dengan Pergub telah menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan plat merahnya di atas 90.00%.
Pada kali ini terdapat 7 Kabupaten/Kota yang sudah menunaikan kewajibannya melunasi pajak kendaraan plat merahnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan APBD Sumbar mengalami penurunan saat Covid-19. Ini juga terjadi seluruh provinsi. Saat pandemic Covid-19 hanya berkisar pada Rp 6,5 triliun. Sedangkan sebelum pandemi seperti tahun 2018 dan 2019 mencapai Rp 7,6 triliun. Ini disebabkan resesi ekonomi masa pandemi.
Untuk tiga tahun ke depan, diprediksi akan sulit mencapai target APBD Sumbar mencapai Rp 7,6 triliun. Padahal kebutuhan pembangunan cendrung naik. Dari Rp 6,5 triliun, ada dana perimbangan Rp 4,2 triliun. Dari jumlah itu Rp 2,3 triliun bersumber dari PAD. Nan, dari Rp 2,3 triliun pendapatan tadi, 90 persennya berasal dari pajak daerah. Artinya tren selama ini bertumpu pada pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, pajak daerah merupakan komponen penting dalam perolehan pendapatan, hampir 90.00% pendapatan pendapatan asli daerah di sumbangkan oleh pajak daerah, oleh karena itu diharapkan kepada personil Pemerintah Provinsi yang mengelola pendapatan dari pajak daerah dapat meningkatkan sinerginya dengan Kabupaten/Kota agar perolahan pajak dapat maksimal dan dana bagi hasil dapat di salurkan secepat mungkin sesuai aturannya.
Supardi juga menyampaikan butuh persiapan dalam keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Metode dana bagi hasil diserahkan pada pemerintah daerah. Maka APBD 2024 bisa meningkat secara siginfikan. Tapi prosesnya 2023 harus dimulai.
Dengan adanya inovasi ini, harus menjadi contoh bagi Samsat daerah lain. Katanya, dana bagi hasil juga dilakukan sesuai dengan ketentuan. Supardi juga menyinggung harus patuh dalam mematuhi membayar pajak kendaraan plat merah (dinas).
Perlu diberikan ruang bagi kepala UPT Samsat dalam melakukan pendekatan dalam peningkatanpendapatan pajak. Termasuk dalam sosialisasi pajak yang saat ini juga tanggungjawab pemda. “Ada ruang jelas dalam APBD dalam mensosialisasikan program pajak dalam peningkatan pajak ini. Sehingga menjadi contoh bagi daerah lain,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Supardi, diharapkan kepada personil pemerintah provinsi yang mengelola pendapatan dari pajak daerah dapat meningkatkan sinerginya dengan kabupaten/kota agar perolahan pajak dapat maksimal dan dana bagi hasil dapat disalurkan secepat mungkin sesuai aturannya,” tutur Supardi.
Selanjutnya, Gubernur dalam arahan menyampaikan bahwa inovasi seperti yang dilaksanakan oleh SAMSAT Bukittinggi merupakan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat. Semakin banyak inovasi pembayaran pajak baik online maupun offline maka akan semakin mudah masyarakat membayarkan pajak kendaraannya.
Demikian juga dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang hari ini sudah mendapatkan haknya berupa dana bagi hasil karena sudah memenuhi persyaratan sesuai Pergub, merupakan hasil kerja kerasnya dalam memenuhi persyaratan karena sudah membayarkan pajak plat merah lebih dari 90.00%.
Untuk itu Gubernur mengharapkan upaya ini harus lebih ditingkatkan lagi karena semakin cepat DBH dibagikan, maka akan semakin cepat pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.
Pada acara ini Gubernur juga membagikan doorprize kepada masyarakat yang hari ini membayarkan pajaknya melalui SAMSAT Wisata.(*)