Bupati Pasaman H Benny Utama melantik serta mengukuhkan Drs Mara Ondak sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman, Selasa (4/1/). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Drs Maraondak tersebut berlangsung lancar aman dan penuh Khidmat serta mengedepankan prokes kesehatan.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman. yang dihadiri langsung Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Forkopimda Pasaman, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Camat dan Walinagari se Pasaman. Tidak itu saja pelantikan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Drs. Rida Ananda.
Bupati Pasaman Benny Utama mengatakan, pelantikan tersebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan Undang-undang (UU) dan telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No.B-4262/KANS/11/2021 tanggal 24 November 2021.
Bupati menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 213 Undang-undang (UU) No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa sekretaris daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah yakni bupati dan wakil bupati dalam penyusunan kebijakan dan per organisasian administatif.
Sekretaris daerah dijelaskan bupati, harus mampu mencerna, menganalisa kebijakan dan program yang telah disusun dan ditetapkan dalam menunjang tercapainya kinerja yang tertuang didalam visi-misi pemerintah daerah Kabupaten Pasaman. Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan program demi sejahteranya masyarakat Pasaman.
Bupati berharap kepada seluruh perangkat daerah dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat memberikan dukungan kepada Sekretaris Daerah Pasaman Drs Mara Ondak yang baru saja dilantik.
“Dengan dilantiknya Drs Mara Ondak sebagai Sekda Pasaman, mudah-mudahan program pembangunan yang sudah direncanakan akan dapat terwujud dengan baik sesuai Nawacita Visi-misi Pemda Pasaman yakni masyarakat Pasaman yang lebih baik dan bermartabat,” harap Benny. (mir)