DPRD Kota Sawahlunto menggelar sidang paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sawahlunto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran (TA) 2022. Sidang dipimpin Ketua DPRD Sawahlunto Eka Wahyu dan didampingi Wakil Ketua H. Jaswandi dan Elfira Rita Dewi, Senin (29/11).
Sidang paripurna juga dihadiri Wali Kota Sawahlunto Deri Asta dan Wawako Zohirin Sayuti. Dalam sidang paripurna tersebut, fraksi yang tergabung dalam Fraksi PKPI, Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya (Nasdem, PKS dan Gerindra), dan Fraksi PAN, Golkar, PDI-P menyetujui Ranperda yang diajukan oleh Pemko dalam hal ini yang telah dibacakan oleh Wali Kota pada sidang-sidang sebelumnya. Ranperda APBD akan diproses dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Ketua DPRD Eka Wahyu menyatakan meski telah disetujui, Ranperda TA 2022 oleh DPRD Sawahlunto dan akan diproses menjadi Perda melalui proses di Gubenur, Eka Wahyu meminta Pemko Sawahlunto untuk memperhatikan catatan penting yang disampaikan para fraksi.
”Selain memperhatikan jangan mengabaikan dan menindaklanjutinya,” ungkap Eka Wahyu.
Sementara, Fraksi PKPI yang dibacakan oleh Masrisal memberikan beberapa catatan penting kepada OPD Pendidikan agar mencermati kekosongan guru akibat pensiun dan tidak sesuai dengan kompetensi. Kemudian, pengalokasian DAK yang terlambat, pelaksanaan infrastruktur yang amburadul, penanganan lampu jalan, penanganan ruas jalan yang rusak di daerah Kolok.
Selain iru, fraksi juga memberikan catatan penting tentang banyaknya pengaduan masyarakat terkait RSUD, dan benahi objek wisata waterboom 2 yang sudah tidak berfungsi.
Sedangkan Wako Deri Asta memberikan pendapat akhir dalam Sidang Paripurna tersebut APBD tahun anggaran 2022 yang telah disepakati sebesar Rp675 miliar dengan rincian pendapatan Rp617 miliar dan belanja Rp674 miliar.
Defisit anggaran sebesar Rp57 miliar yang akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp58 miliar dan pinjaman daerah sebesar Rp46 miliar, dan penerimaan kembali pinjaman daerah Rp12 miliar. Sementara beban Pengeluaran Pembiayaan daerah sebesar Rp1,6 miliar.
Deri Asta juga mengajak seluruh OPD agar dengan disetujuinya Ranperda ini untuk diusulkan menjadi Perda tahun anggaran 2022 ini, agar segera melakukan proses perencanaan pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai dengan waktu dan time schedule yang telah disusun. (pin)