Dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2020 Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto menjadi Perda, Senin (12/7). Dalam sidang paripurna tersebut 3 orang anggota DPRD Sawahlunto dari 20 anggota DPRD Sawahlunto izin untuk tidak menghadiri acara tersebut, namun sidang tetap dilanjutkan karena quorum telah tercapai. Dan sesuai dengan amanah pasal 105 ayat (1) huruf b peraturan DPRD Kota Sawahlunto No.12/2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Sawahlunto.
Sidang Paripurna diawali dengan pembukaan sidang secara resmi Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu SE. Selanjutnya penyampaian laporan proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Kota Sawahlunto tahun anggaran 2020 yang dibacakan H Jaswandi SE Wakil Ketua 1. Dan Wakil Ketua II Elfia Rita Dewi, SH membacakan laporan hasil pembicaraan tingkat 1.
Selanjutnya sidang paripurna DPRD mendengarkan pendapat masing-masing Fraksi. Ada 4 fraksi yang menyampaikan pendapatnya. Dalam kesempatan itu para fraksi selain memberikan pendapatnya. Juga dengan saran dan kritikan membangun yang bisa dijadikan catatan bagi pihak Pemko Sawahlunto dalam menentukan Perda yang akan dibuat untuk kebijakan kedepannya.
Ketua DPRD Sawahlunto Eka Wahyu yang memimpin rapat mengungkapkan, dengan adanya sidang paripurna maka pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini telah dilaksanakan dalam Rapat Kerja Bersama Pemerintah Daerah dan OPD terkait dan demi kesempurnaannya telah mempedomani referensi yang relevan. Sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dirasa telah dapat dilanjutkan prosesnya menjadi sebuah Peraturan Daerah yang benar dan menjadi produk hukum sesuai dengan kebutuhan Pemerintah dan masyarakat Kota Sawahlunto.
Ketua DPRD Eka Wahyu mengadakan Pengambilan Keputusan atau Persetujuan Anggota DPRD. Keempat Fraksi yang hadir menyetujui LPPA Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Setelah dilakukan Pengambilan Keputusan maka pihak DPRD Sawahlunto dan Pemerintah Kota Sawahlunto menandatangani Nota Persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto. Yang langsung ditandatangani oleh Walikota Sawahlunto Deri Asta SH, Ketua DPRD Eka Wahyu, Wakil Ketua 1 DPRD Jaswandi SE dan Wakil Ketua DPRD II Elfia Rita Dewi SH.
Dokumen Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Walikota Sawahlunto secara resmi dalam jangka waktu paling lama 3 hari. Ketua DPRD Eka Wahyu juga menyampaikan harapannya agar pendapat Fraksi-Fraksi DPRD dan hasil pembicaraan tingkat 1 yang disampaikan pada rapat paripurna pembicaraan Tingkat II hari ini, agar mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam menjalankan Roda Pemerintahan Kota Sawahlunto kedepan. “Setiap kegiatan perlu adanya evaluasi dan monitoring, supaya terciptanya perbaikan untuk menghasilkan kegiatan yang baik dan bermanfaat,” ujar Eka. (pin)