BUKITTINGGI, METRO—Pemerintah Kota Bukittinggi terus memperkuat upaya pengamanan aset daerah dengan melakukan peninjauan sekaligus pemasangan papan tanda Barang Milik Daerah (BMD) pada lahan milik pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Agam, Selasa (4/8).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, bersama jajaran pemerintah daerah sebagai bagian dari langkah memastikan seluruh aset daerah tetap terlindungi secara administrasi maupun fisik.
Lahan yang diamankan memiliki luas sekitar lima hektare dan berlokasi di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam. Tanah tersebut diketahui telah dibeli Pemerintah Kota Bukittinggi pada 1996 dan sebelumnya dimanfaatkan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Ramlan mengatakan pemasangan papan penanda dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap aset yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah sehingga keberadaannya harus tetap terjaga.
“Pemasangan tanda ini merupakan bagian dari upaya kita mengamankan aset. Tanah ini dibeli dengan uang pemerintah daerah dan harus kita selamatkan,” ujarnya.
Menurut Ramlan, pengamanan aset merupakan tanggung jawab pemerintah yang tidak hanya ditujukan untuk kepentingan pemerintahan saat ini, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan daerah bagi generasi pemerintahan berikutnya.
Karena itu, ia meminta organisasi perangkat daerah terkait segera menuntaskan proses administrasi, termasuk penyelesaian sertifikat kepemilikan atas lahan tersebut.
“Karena pemerintahan ini berkelanjutan. Karena itu saya minta dinas terkait menganggarkan dan segera menyelesaikan sertifikat kepemilikannya,” katanya.
Selain aspek pengamanan, Pemerintah Kota Bukittinggi juga mulai mengkaji pemanfaatan lahan tersebut agar dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Salah satu opsi yang akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Nagari Gadut adalah menjadikan kawasan itu sebagai lokasi pengolahan sampah.
Ramlan menegaskan pengamanan aset tidak hanya difokuskan pada lahan di Gadut, tetapi juga mencakup seluruh aset Pemerintah Kota Bukittinggi, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah administrasi kota.
Menurutnya, setiap aset yang telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah harus memiliki kejelasan status kepemilikan dan dilengkapi dengan tanda identitas untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah. Yang tercatat sebagai aset harus kita amankan. Jadi semua barang tidak bergerak yang tercatat dalam aset tentu kita amankan, termasuk juga aset yang berada di luar Kota Bukittinggi,” tegasnya.
Selain lahan di Padang Hijau, Pemerintah Kota Bukittinggi juga tercatat memiliki sejumlah aset lain di wilayah Kabupaten Agam, di antaranya di kawasan Ngarai Sianok, Nagari Kubang Putiah, serta beberapa lokasi lainnya di Nagari Gadut. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pendataan, penandaan, dan pengamanan terhadap seluruh aset tersebut agar tetap menjadi kekayaan daerah yang terlindungi secara hukum. (pry)






