BUKITTINGGI, METRO— Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi di Gedung DPRD, Selasa (29/9/2026).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan penting sebelum penyusunan APBD. Rancangan tersebut sebelumnya telah disampaikan Wali Kota Bukittinggi pada 8 September 2026.
Ia menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD diawali dengan KUA dan PPAS yang mengacu pada RKPD dan dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran serta pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Alhamdulilah, proses pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 telah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada 28 September 2026. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, serta Pemko Bukittinggi khususnya TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan, sehingga dapat dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama pada hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi, Nur Hasra, menyampaikan bahwa struktur KUA-PPAS 2027 telah disepakati setelah melalui pembahasan dan sinkronisasi antara Banggar DPRD, TAPD, serta seluruh SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi.
“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, postur KUA-PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2027 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 568.405.377.283,- belanja daerah sebesar Rp 906.252.644.344,- defisit sebesar Rp 337.847.267.051,- serta pembiayaan netto sebesar Rp 28 miliar,” ungkapnya.
Nur Hasra menambahkan, struktur tersebut menghasilkan SiLPA tahun berjalan sebesar Rp309.847.267.051. Angka itu mengalami perubahan Rp18.974.424.300 dibandingkan rancangan awal yang mencapai Rp328.821.691.351.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, serta TAPD yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan.
Menurutnya, KUA-PPAS 2027 disusun dengan mengacu pada RKPD Tahun 2027. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan Rp568,4 miliar, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp185,4 miliar dan pendapatan transfer Rp382,9 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp906,2 miliar.
“Kesepakatan yang kita tandatangani hari ini merupakan hasil dari komitmen bersama untuk menyiapkan anggaran daerah secara bertanggung jawab. Saya menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dengan defisit sebesar Rp 337,8 miliar dan pembiayaan netto Rp28 miliar, selisih sebesar Rp 309,8 miliar akan kita selesaikan bersama melalui rasionalisasi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya. (pry)






