BERITA UTAMA

KPU Sebut Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye Sesuai UU

×

KPU Sebut Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye Sesuai UU

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari

JAKARTA, METRO–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan, pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan ranah dan tanggung jawab dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Termasuk, jika ada pejabat negara seperti presiden dan menteri yang menurut payung hukumn kepemiluan dibolehkan untuk ikut ber­kampanye.

“Soal pengawasan, pe­ne­gakan aturan, silakan (tanya) ke Bawaslu,” kata Hasyim di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Kamis (25/1).

Hasyim menjelaskan, KPU tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan. Ia menegaskan, KPU hanya menjalankan aturan sesuai de­ngan mekanisme kepemiluan yang termuat dalam Undang-Undang.

Baca Juga  16 Hari Hilang, Mayat Nenek 93 Tahun Ditemukan Tinggal Tulang16 Hari Hilang, Mayat Nenek 93 Tahun Ditemukan Tinggal Tulang

“Yang menjelankan tugas kewenangan pengawasan itu Bawaslu silakan tanya ke Bawaslu,” tegas Hasyim.

Hasyim mengamini per­nyataan Presiden Joko Wi­do­do (Jokowi) terkait presiden dan menteri bo­leh ber­kampanye dan me­mihak kepada peserta Pemilu, hal itu memang sudah sesuai payung hukum yang ada.

“Di Undang-Undang Pemilu sudah diatur (presiden boleh berkampanye), apa yang disampaikan Pak Presiden tersebut menyatakan, norma yang berada di Undang-Undang Pemilu,” ujar Hasyim.

Hasyim menyebut, secara jelas payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye. Ia menyatakan, bukan maksud membenarkan pernyataan Jokowi, namun apa yang dikatakan merupakan sebuah aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga  Tempat Hiburan Malam Berkedok Kafe Keluarga Dirazia di Kabupaten Pasaman Barat, 6 Wanita Pemandu Karaoke Diamankan

“Bukan dibenarkan, tapi apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” pungkas Hasyim. (jpg)