BERITA UTAMA

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp 622 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tak Sekadar Asumsi

×

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp 622 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tak Sekadar Asumsi

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Budi Prasetyo

JAKARTA, METROKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, perhitungan kerugian keua­ngan negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, bukan hanya sekadar asumsi. Penegasan ini disampaikan KPK merespons tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal tudingan perhitungan negara yang hanya sekadar asumsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perhitungan negara kasus kuota haji yang mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menegaskan, BPK sangat berwenang dalam menghitung dugaan kerugian keuangan negara.

Hal itu sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa lembaga yang paling berwenang dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK.

“Dalam perkara tersebut, unsur kerugian keuangan negara telah dikonfirmasi dan dihitung oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundangan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, yakni BPK,” kata Budi Prasetyo kepada Jawa­Pos.com, Minggu (9/8).

Baca Juga  Sukses Gelar Pileg dan Pilpres, Ketua Komisi II DPR Lebih Setuju Pertahankan Bawaslu dan KPU

Budi memastikan, lembaga antirasuah tidak memiliki keraguan soal perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Terlebih, perkara yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas akan segera disidangkan, pada Selasa (11/8).

“Oleh karena itu, bagi KPK tidak ada keraguan soal nilai kerugian negara dalam perkara ini,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat terdakwa, yakni mantan Men­teri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ke­tua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.

Baca Juga  Warga Jambi Ditangkap di Dharmasraya

Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP. (jpg)