JAKARTA, METRO–Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) masih menghadapi sejumlah kendala pada tahap awal implementasi.
Salah satu persoalan yang paling banyak ditemukan ialah praktik pemalsuan usia oleh anak-anak saat mendaftarkan akun media sosial. Cara tersebut dilakukan agar mereka tetap bisa mengakses platform yang sebenarnya menerapkan batasan umur bagi penggunanya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan, hasil survei yang dijadikan acuan pemerintah menunjukkan mayoritas anak masih berupaya mengakali sistem verifikasi usia.
“Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” ujar Wamen Nezar di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, Sumatera Utara, Sabtu (4/7).
Menurut Nezar, kondisi tersebut membuat penerapan PP TUNAS tidak mudah karena proses pengecekan usia pengguna sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing penyelenggara platform digital.
Pemerintah, kata dia, telah meminta seluruh platform meningkatkan kemampuan teknologi untuk melakukan verifikasi usia secara lebih akurat. Upaya tersebut, lanjutnya, harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai pelindungan data pribadi pengguna.
“Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi,” jelasnya.
Ia menuturkan beberapa perusahaan platform digital mulai mengembangkan sistem pendeteksian usia yang lebih canggih. Melalui analisis algoritma, platform dapat mengenali pola aktivitas akun yang diduga dimiliki pengguna di bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai dengan kategori usianya.
“Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur,” tegasnya.
Selain mengandalkan teknologi dari penyelenggara platform, Nezar menilai pengawasan dari lingkungan keluarga tetap memegang peranan penting dalam menjaga keamanan anak saat beraktivitas di dunia digital.
Karena itu, pemerintah turut mendorong penerapan fitur akun pendamping atau parental guidance sehingga orang tua dapat memantau penggunaan layanan digital oleh anak secara lebih optimal.
“Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya.
Nezar juga menyebut Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memiliki regulasi khusus berupa PP TUNAS untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Menurutnya, kebijakan tersebut mulai mendapat perhatian dari sejumlah negara tetangga.
“Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital,” tuturnya.
Ia menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan PP TUNAS meski pelaksanaannya di lapangan menghadapi tantangan, baik dari sisi teknis maupun kepentingan bisnis penyelenggara platform digital.
“Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP TUNAS akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital,” tegas Wamen Nezar Patria. (jpg)






