BERITA UTAMA

Ketahuan Haji Ilegal, Warga Indonesia Terancam Dicekal 10 Tahun

×

Ketahuan Haji Ilegal, Warga Indonesia Terancam Dicekal 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Jamaah haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

JAKARTA, METRO–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewanti-wanti agar masyarakat me­waspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj Puji Raharjo mene­gaskan pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji res­mi sebagai dokumen sah. ’’Pemerintah Saudi kian mem­perketat pengawasan penye­lenggaraan ibadah haji,’’ kata­nya.

Terbukti beberapa kali apa­rat keamanan Saudi menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa ilegal. Ada­pun modus yang digunakan di antaranya menggunakan atri­but dan kartu identitas haji palsu hingga visa yang data­nya tidak sesuai dengan pas­por pemegang.

Konsekuensi bagi pelang­gar sangat berat. Selain gagal beribadah, jemaah yang keda­patan haji jalur ilegal juga terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga la­rangan masuk ke wilayah Arab Saudi. ’’Bisa dicekal selama 10 tahun,’’ tegas Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary.

Baca Juga  TNI Minta Kemenkominfo Labeli Akun Penyebar Hoaks

Karena itu, jemaah harus memastikan jenis visa yang dimiliki sebelum berangkat. Jangan terbujuk iming-iming jalur cepat dengan meng­guna­kan visa ziarah, visa kunju­ngan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. ’’Ha­nya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,’’ lanjutnya.

Yusron juga mengingatkan agar warga tak salah me­ngar­tikan Haji Dakhili (haji do­mestik). Jalur ini khusus warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (iqamah) yang valid minimal satu tahun. ’’Jalur ini bukan ruang untuk mengakali keberangkatan je­maah dari Indonesia yang tidak melalui mekanisme res­mi,’’ paparnya.

’’Juga kritis dengan tawa­ran haji Furoda atau paket lain yang menjanjikan ke­berang­katan tanpa antre. Sebab tak menutup ke­mung­kinan itu pun hanya akal-akalan,’’ ucapnya.

Baca Juga  Oknum Polisi Selundupkan 90 Kg Ganja. Nekat Terobos Blokade, Kaki Didor

Untuk mencegah praktik haji ilegal, Kemenhaj meng­gandeng Kementerian Koor­dinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk proses pengawasan dan pencegahan. Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, menegaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.

’’Penguatan pengawasan ini juga diiringi dengan langkah deteksi dini yang dilakukan di berbagai daerah,’’ tegasnya.

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Ach­mad Brahmantyo Machmud menekankan potensi pe­nya­lah­gunaan visa. Termasuk penggunaan visa pekerja untuk kepentingan ibadah haji atau umrah.

’’Jemaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan untuk bepergian dalam waktu lama,’’ ungkapnya. (jpg)