AGAM, METRO—Perbuatan pemuda berinisial RAC (27), warga Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, sangatlah keterlaluan. Pasalnya, ia tega membobol rumah tetangganya sendiri lalu menjarah sejumlah barang elektronik.
Namun, kejahatan pelaku berhasil dibongkar oleh Tim Satreskrim Polres Agam yang menindaklanjuti laporan korban pemilik rumah. Pelaku pun ditangkap saat berada di kediamannya lalu dijebloskan ke sel tahanan Polres Agam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi mengatakan, pihaknya menangkap pelaku RAC pada Selasa (7/7). Dari pemeriksaan pelaku, terungkap adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian rumah tersebut dan saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Tersangka berhasil kami amankan tadi pagi. Ia bersama seorang rekannya beraksi pada Sabtu (27/6), ketika rumah ditinggalkan oleh pemiliknya. Pelaku membawa kabur barang-barang elektronik dari rumah korban lalu dijual kepada orang lain untuk mendapatkan uang,” kata AKP Rinto kepada wartawan.
Dijelaskan AKP Rinto, aksi pencurian itu dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong. Memanfaatkan situasi itu, RAC bersama seorang rekannya masuk ke dalam rumah ketika korban tidak berada di rumah. Mereka selanjutnya membawa kabur sejumlah barang elektronik.
“Terungkapnya kasus ini bermula saat pemilik rumah pulang dan mendapati pintu rumah telah dirusak. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menyadari sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang. Tanpa menunggu lama, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Agam,” ungkap AKP Rinto.
AKP Rinto menambahkan, berbekal laporan korban, hasil penyelidikan, serta keterangan sejumlah warga, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah seorang pelaku. Dari hasil pemeriksaan, RAC mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online.
“Kini, RAC beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (*)






