PESSEL METRO—Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Peseel) menangkap seorang karyawan toko yang tega mencuri uang hasil penjualan dan uang milik majikannya di UD Fadhel/Gibran Painan, Kecamatan IV Jurai.
Mirisnya, perbuatan jahat pelaku berinisial AH (31) sudah berlangsung sejak tahun 2021. Modusnya, pelaku mengambil uang hasil penjualan sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap hari dari laci kasir tanpa sepengetahuan majikannya.
Jika dihitung-hitung, kerugian yang dialami majikanya itu mencapai ratusan juta. Namun, perbuatan pelaku AH akhirnya diketahui oleh majikannya setelah pelaku terekam CCTV di dalam toko saat mencuri uang. Tak terima atas kerugian yang ditanggungnya, pemilik toko melaporkan pelaku ke Polres Pessel.
Berkat laporan itulah, pada Jumat (17/7) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku AH kemudian diringkus Tim Satreskrim Polres Pessel di kawasan Gurun Panjang, Kenagarian Gurun Panjang, Kecamatan Bayang. Kepada penydik, pelaku mengakui nekat mencuri uang majikannya itu untuk bermain judi online (judol).
Kapolres Pessel AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim Polres Pessel Iptu Ai Amar Faradhyba mengatakan pelaku merupakan karyawan toko yang digaji oleh korban sejak tahun 2021. Selama bekerja, pelaku diduga melakukan pencurian dan penggelapan uang dengan mengambil uang tunai dari laci kasir, laci kamar milik korban, serta tidak menyetorkan sebagian hasil pembayaran pelanggan.
“Pelaku diduga mengambil uang tunai secara bertahap setiap hari dengan nominal berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama hingga akhirnya terungkap setelah korban melakukan pengecekan rekaman CCTV,”kata IPTU Al Amar, Selasa (21/7).
Dijelaskan Iptu Ai Am’ar, seiring berjalannya waktu, korban kemudian mulai mencurigai adanya ketidaksesuaian keuangan di tokonya. Pasalnya, korban mendapati adanya kekurangan uang hasil penjualan dengan barang yang terjual. Korban pun memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Setelah dicek, korban melihat adanya dugaan tindakan pelaku yang mencuri uang dari laci meja kasir sehingga segera melaporkan kejadian tersebut hingga pelaku kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Iptu Ai Amar.
Iptu Ai Amar menegaskan, berdasarkan hasil meriksaan awal, pelaku mengakui telah menggunakan sebagian besar uang hasil dugaan pencurian untuk bermain judi online jenis slot. Selain itu, uang tersebut juga dipakai membeli telepon seluler, pakaian, dan kebutuhan pribadi lainnya.
“Pelaku mengakui telah menggunakan sebagian besar uang hasil dugaan pencurian untuk bermain judi online. Selain itu, uang tersebut juga dipakai membeli telepon seluler, pakaian, dan kebutuhan pribadi lainnya,” ujarnya.
Menurut Iptu Ai Amar, barang bukti yang disita meliputi satu buah kunci kamar milik korban, satu unit telepon genggam merek Vivo, sebuah jam tangan, pakaian yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Unit I Reserse Umum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, penyidik masih mendalami total kerugian yang dialami korban mengingat dugaan pencurian dilakukan secara berulang selama beberapa tahun. Kami akan memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti, dan mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh,” tutupnya. (rio)






