BERITA UTAMA

Kakak Cabuli Adik Tiri Selama 4 Tahun di Kota Padang, Diancam Pisau Agar Tutup Mulut

×

Kakak Cabuli Adik Tiri Selama 4 Tahun di Kota Padang, Diancam Pisau Agar Tutup Mulut

Sebarkan artikel ini
CABUL— Polresta Padang kembali menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (16/12). Satu orang pelaku berinisial RDW merupakan kakak tiri korban.

PADANG, METRO–Seperti tidak ada ha­bis­nya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Padang dimana pelaku masih orang terdekat da­ri korban sendiri. Seperti yang baru ini diungkap oleh Polresta Padang dimana dua orang kakak beradik menjadi pelampiasan naf­su bejat yang dilakukan oleh kakak tiri korban.

Terungkapnya kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang remaja berinisial RP yang baru berusia 17 tahun lantaran diduga mem­­bawa kabur dan me­nyetubuhi seorang pelajar SD yang masih berusia 12 tahun berinisial RS.

Setelah berhasil me­na­ng­kap RP, polisi juga berhasil mengungkap bahwa RS juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak tirinya berinisial RDW (26). Mirisnya, RS tidak hanya sendiri menjadi korban, melainkan kakak kandungnya berinisial SW (14) juga turut menjadi korban aksi bejat yang dilakukan oleh RDW.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fer­nanda, Jumat (17/12) me­nga­takan, berawal dari pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban warga Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang yang mengetahui anaknya dibawa ka­bur oleh pelaku berinisial RP (17).

“Keluarga korban menjemput pelaku yang sudah 2 hari membawa lari anaknya dikediamnnya Ke­lu­rahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Kemudian pelaku dibawa ke rumah saudaranya,”ujar Rico.

Di sana, keluarga korban menanyai pelaku tentang perbuatannya yang sudah membawa lari anak­nya tersebut. “Pelaku me­nga­kui perbuatannya. Ke­mu­dian ia juga pernah me­lakukan hubungan suami-istri dengan korban pada saat berada di salah satu Homestay di Kecamatan Padang Barat,” katanya.

Baca Juga  DPRD Sumbar Sahkan Perubahan Tata Tertib, Muhidi: Tingkatkan Sinergi Legislatif, Eksekuti dan Masyarakat

Rico mengatakan, berdasarkan laporan keluarga korban yang datang ke Polresta Padang sambil membawa pelaku untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban, Kamis (16/12) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Selanjutnya, Unit IV/PPA satreskrim polresta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kor­ban. Kemudian, pelaku yang merupakan anak ber­kon­flik dengan hukum (ABH) itu ditangkap di Polresta Padang tanpa perlawanan, dan dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lan­jut,”im­buh­nya.

Tidak sampai disitu, setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan terhadap korban, diketahui bahwa korban mengaku juga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak tirinya (satu ayah beda ibu). Namun dalam kasus ini, kakak kandung korban turut menjadi korban dari pelaku berinisial RDW ini.

“Pelaku berinisial RDW ini diketahui telah mencabuli kakak dan adik tirinya berulang kali sejak 2018 sampai Desember 2021. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban dengan pisau setiap selesai melampiaskan aksi­ bejatnya,”sam­bungnya.

Lebih jauh Rico mengatakan, untuk korban 14 tahun pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan cara membujuk korban untuk jalan jalan keliling Kota Padang.

“Pelaku mengancam de­ngan memperlihatkan pisau sambil mengatakan akan membunuhnya jika mem­beri­tahukan kepada ke­luar­ga atau orang lain,” ucapnya.

Baca Juga  Pastikan Tindak Tegas Judi Online, Kapolri: Ada Info, Kita Pukul

Sedangkan untuk korban 12 tahun pelaku mela­kukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan cara membujuk meminjamkan handphone (hp). Kemudian, mengancam akan mem­bunuh ibunya jika mem­beritahukan kepada keluarga atau orang lain.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit IV/PPA Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku di rumahnya yang berlamat di Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kamis (16/12) sekitar pukul 12.00 WIB.

Untuk kedua pelaku ini telah diamankan dan ditahan di sel Polresta Padang untuk proses hukum selanjutnya. Untuk pelaku berinisial RP yang merupakan ABH akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI No.11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Sedangkan untuk RDW akan disangkakan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang. RDW diancam dengan hukuman 10 tahun kurungan pen­jara,­”pungkasnya. (rom)