PAYAKUMBUH, METRO–Dua kali dibui karena kasus narkoba, tak membuat seorang pria berstatus residivis berinisial YP (39), jera. Terbukti, Selasa (20/9) sekitar pukul 01.00 WIB, mantan napi itu kembali ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
YP yang yang merupakan warga Ranah, Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh ini ternyata mengetahui kedatangan Tim Satresnarkoba, sehingga mencoba kabur ke belakang rumahnya dan berusaha sembuyi di dalam kebun jagung.
Meski sudah bersembunyi, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Ipda Duasa berhasil menangkap pelaku yang sudah lari sejauh 300 meter dari rumahnya. Namun, saat ditangkap, Polisi tidak menemukan narkoba jenis apapun dari tubuh pelaku yang digeledah.
Curiga pelaku sudah membuang barang bukti saat berusaha melarikan diri, petugas pun melakukan penyirisan di kebun jagung maupun sawah yang dilalui oleh pelaku. Hampir dua jam menyisirnya, petugas pun akhirnya menemukan satu paket sabu yang sempat dibuang pelaku.
Setelah memiliki bukti untuk menjerat pelaku YP, petugas pun terus menginterogasi pelaku. Setelah terdesak, pelaku pun akhirnya mengaku menyembunyikan belasan paket sabu siap edar dekat pohon pisang area kebun jagung ketika berusaha melarikan diri. Ketika dicek, ternyata sabu itu masih berada di dekat pohon pisang dan langsung disita sebagai barang bukti.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, AKP Desneri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku YP ini berkat penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Payakumbuh Utara.
“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi kalau pelaku YP yang menjadi dalangnya. Apalagi, pelaku YP ini sudah dua kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Setelah memastikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, kami bergerak melakukan penggerebekan di kediamannya,” ungkap AKP Desneri.
Hanya saja, ketika digerebek, dikatakan AKP Desneri, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara berlari ke belakang rumah melewati sawah dan bersembunyi di kebun jagung. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
“Barang bukti kita amankan setelah tersangka mengakui masih menyimpan sabu di pohon pisang. Sabu belasan paket berbagai ukuran itu ia simpan dalam sebuah dompet. Kita juga mengamankan ratusan kantong plastik yang biasanya digunakan untuk membungkus sabu,” jelasnya.
Menurut AKP Desneri, dalam penggerebekan itu, selain tersangka YP, pihaknya juga mengamankan tiga orang pria lainnya, namun ketiganya diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh lantaran tidak terbukti terlibat dalam bisnis haram yang dijalani tersangka. (uus)






