PARIAMAN, METRO – Terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, seorang juru parkir yang biasa mangkal di objek wisaya Pantai Gandoriah diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman. Parahnya, narkoba yang diedarkan pelaku bernisial AR (36) dipasok oleh narapidana yang dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan, mengatakan, tersangka AR ditangkap, Kamis (3/10) lalu ketika berada di Pasar Pariaman. Sebelum ditangkap, pihaknya memang sudah melakukan pengintaian terhadap pergerakannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan sabu dari seseorang yang notabene berada di dalam Lapas, tetapi pelaku tak mengenalinya.
“Sabu didapatkan pelaku dengan cara dilemparkan dari dalam Lapas menggunakan bungkus rokok. Sementara pelaku hanya menunggu saja di luar pagar lapas. Sayangnya, pelaku tidak mengetahui siapa yang melempar barang haram itu, dan ia hanya datang ke sana ketika sabu miliknya habis,” kata AKBP Andry Kurniawan.
AKBP Andry Kurniawan menjelaskan, selama ini pelaku hanya berkomunikasi dengan narapidana tersebut melalui telepon seluler yang nomornya disembunyikan serta menggunakan nama samaran Ateng. Meskipun begitu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap identitas narapidana tersebut.;
“Biasanya, setelah mendapatkan sabu , pelaku akan membaginya menjadi dua bagian. Sebagian sabu akan diberikan kepada temannya, sedangkan sisanya dijual pelaku kepada warga di Kota Pariaman. Untuk pembayaran hasil penjualannya dikirimkan ke nomor rekening bank yang diberikan oleh narapidana tersebut,” jelasnya.
AKBP Andry Kurniawan menuturkan sabu hasil transaksi sekitar satu minggu lalu, telah dibagi pelaku menjadi 30 paket kecil untuk dijual ke warga setempat namun masih tersisa dua paket kecil lagi dengan berat 0,20 gram. Dari pengakuannya, ia terlibat terlibat dalam peredaran sabu, lantaran tergiur dengan keuntungan dan juga karena faktor ekonomi.
“Kita akan melacak nomor rekening yang digunakan pelaku untuk mengirimkan uang pembelian sabu serta berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait banyaknya penangkapan kasus narkoba yang dilakukan berkaitan dengan warga binaan di Lapas namun menggunakan nama samara,” tegasnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas II B Pariaman, Pudjiono Gunawan mengatakan pengakuan tersangka terkait narkoba didapatkan dari dalam Lapas merupakan modus pengedar yang berada di luar Lapas.
“Mereka gampang mengatakan barang haram ini didapatkan dari Lapas, buktinya terkait sejumlah penangkapan kasus narkoba yang berkaitan dengan Lapas dan dilakukan jumpa pers belum terbukti sampai sekarang,” kata dia.
Pudjiono Gunawan menuturkan pengembangan sampai ke Lapas pun belum ada sehingga dapat dipastikan keterangan yang diberikan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Saya sudah komplain ke Kapolres terkait hal ini serta meminta koordinasi dengan kami terlebih dahulu sebelum jumpa pers karena ini akan memperburuk citra Lapas,” tutupnya. (z)






