AGAM, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam meringkus seorang pengedar sabu di salah satu rumah di Kampung Parit Jorong Kamparcan, Kenagarian Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Rabu (8/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketika diamankan, pelaku berinisial YY (35), Warga Perum Pondok Permata Primkopad, Kelurahan Sidomulyo Barat, KecamatanTampan, Kota Pekanbaru, Riau, itu dibuat tak berkutik. Pasalnya, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu siap edar.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah menyampaikan, pelaku YY yang ditangkap ini merupakan target Operasi Antik 2024 Polres Agam.
“Pelaku YY berhasil kita tangkap dengan melakukan pengintaian yang cukup lama diseputaran rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku YY ini adalah seorang bandar Narkoba yang kerap mengedarkan Sabu diwilayah Nagari Batu Kambing,” jelas AKP Aleyxi, Jumat (10/5).
Dijelaskan AKP Aleyxi, berdasarkan pengakuan pelaku YY, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temanya yang berada di kota Medan. Namun hal ini masih terus dilakukan pendalaman.
“Dari penangkapan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram, satu unit telepon genggam. Setelah itu tiga buah pipet warna bening, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, satu buah tutup botol untuk alat hidap dan lainnya saat penggeledahan di rumahnya,” ujar AKP Aleyxi.
Lebih lanjut AKP Aleyxi juga menyampaikan saat ini pelaku YY sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut”.
“Akibat perbuatanya tersangka YY Akan kita terapkan pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutupnya. (pry)






