BERITA UTAMA

Jual Sabu, Pengedar asal Riau Diciduk di Agam

×

Jual Sabu, Pengedar asal Riau Diciduk di Agam

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku YY (35) yang diduga pengedar sabu asal Riau ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Agam.

AGAM, METRO–Tim Opsnal Satresnar­koba Polres Agam meringkus seorang pengedar sabu di salah satu rumah di Kampung Parit Jorong Kamparcan, Kenagarian Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten  Agam, Rabu (8/5) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ketika diamankan, pelaku berinisial YY (35), Warga Perum Pondok Permata Primkopad, Kelurahan Sidomulyo Barat, KecamatanTampan, Kota Pekanbaru, Riau, itu dibuat tak ber­kutik. Pasalnya, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu siap edar.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah menyampaikan, pelaku YY yang ditangkap ini merupakan target Operasi Antik 2024 Polres Agam.

Baca Juga  Sidang Dugaan Ganti Rugi Lahan Tol, Mantan Bupati dan Wakil Bupati Padangpariaman jadi Saksi

“Pelaku YY berhasil kita tangkap dengan melakukan pengintaian yang cukup lama diseputaran rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku YY ini adalah seorang bandar Nar­koba yang kerap mengedarkan Sabu diwilayah Nagari Batu Kambing,” jelas AKP Aleyxi, Jumat (10/5).

Dijelaskan AKP Aleyxi, berdasarkan pengakuan pelaku YY, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temanya yang berada di kota Medan. Namun hal ini masih terus dilakukan pendalaman.

“Dari penangkapan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram, satu unit telepon genggam. Setelah itu tiga buah pipet warna bening, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, satu buah tutup botol untuk alat hidap dan lainnya saat peng­geledahan di rumahnya,” ujar AKP Aleyxi.

Baca Juga  Viral Dugaan Oknum Polantas Pungli Rp 400 Ribu, Ombudsman Sumbar Minta Polresta Padang Usut Tuntas, Tindak Tegas Pelakunya jika Terbukti

Lebih lanjut AKP Aleyxi juga menyampaikan saat ini pelaku YY sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut”.

“Akibat perbuatanya tersangka YY Akan kita terapkan pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutupnya. (pry)