TANAHADATAR, METRO – Telah dijadikan target operasi (TO), dua pengedar narkotika jenis daun ganja kering diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah datar di dua lokasi berbeda, namun dalam satu kawasan di Jorong Jati, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanahdatar, Sabtu (8/12|). Dari kedua pengedar ini petugas menyita dua paket kecil ganja siap edar yang hendak dijual.
Kedua pelaku diketahui beridentitas Indra Muhardi (28) panggilan In warga Jalan Angku Basa NO. 212c RT01/RW 002 Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Koto Mandiangin, Koto Selayan, Kota Bukittinggi dan Gulbudin Rafbani Lubis (24) warga Jorong Pakan Usang, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.
Kasatresnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Syafrinal mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Indra Muhardi ketika sedang mengendarai mobil colt diesel BA 8770 JU. Saat itu ia pelaku melintas di Jalan Jati Batusangkar dan dilakukan penghadangan. Seelah itu dilakukan penggeledahan hingga ditemukan daun ganja kering milik pelaku.
“Dari pelaku kita menyita barang bukti satu paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik bening dan satu pak kertas sebagai alat untuk menggulung ganja agar bisa dikonsumsi. Saat ditemukan barang bukti, pelaku kemudian kita giring ke Mapolres untuk pengembangan kasus. Pelaku bekerja sebagai sopir truk box,” kata AKP Syafrinal.
Pada hari yang sama, AKP Syafrinal menjelaskan pihaknya kembali bergerak melakukan penangkapan terhadap pengedar daun ganja lainnya Gulbudin Rafbani Lubis yang merupakan karyawan Maulana Optical yang berada di Jorong Jati, Batusangkar. Pelaku yang sudah menjadi TO dan adanya laporan masyarakat yang resah dengan ulahnya mengedarkan ganja ini tak berkutik saat ditangkap.
“Saat kita tangkap, terhadap pelaku langsung kita lakukan penggeledahan. Alhasil kita menemukan daun ganja kering yang disembunyikan pelaku dalam botol permen dan satu pak kertas. Terbukti terlibat narkoba, pelaku langsung kita bawa juga ke Mapolres,” ungkap AKP Syafrinal.
AKP Syafrinal menjelaskan setelah dilakukan penangkapan ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringannya sehingga nantinya terungkap siapa yang memasok daun ganja kering itu kepada kedua pengedar. Di Mapolres, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif.
“Kedau pelaku masih belum koperatif perihal darimana asal daun ganja kering itu dan siapa pemasoknya. Tapi dugaan kita ganja ini berasal dari luar Tanah Datar. Terhadap kedua pelaku akan kita jerat pasal 111 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ant)






