AGAM,METRO—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu kelas kakap di wilayah Jorong Pasar Batu Kambiang, Nagari Batu Kambiang, Kecamatan Ampek Nagari, Selasa (21/4) sekitar pukul 18.25 WIB.
Pelaku berinisial DS alias Palo (38) yang ditangkap saat berada di tepi jalan menunggu pelanggannya, ak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan pada pelaku dan di kediamannya, berhasil menemukan barang bukti puluhan paket sabu siap jual.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Herwin mengatakan, pelaku sudah masuk dalam daftar target operasi karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah itu. Keterlibatan pelaku diperkuat dengan adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah.
“Pelaku ini sudah lama menjadi incaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat kami lakukan pemantauan, yang bersangkutan berhasil diamankan di lokasi tanpa sempat melarikan diri,” kata AKP Herwin kepada wartawan, Rabu (22/4).
Dalam proses penangkapan, ungkap AKP Herwin, pelaku ketika diamankan sempat memberontak dan melakukan perlawanan. Namun setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tidak bisa dibantah oleh pelaku.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 45 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening siap edar. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, alat hisap sederhana, satu kotak permen yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp850 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” tegas AKP Herwin.
AKO Herwin menuturkan, setelah ditemukan barang bukti, pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Pelaku pun kemudian digelandang ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO), dan untuk transaksi dilakukan dengan sistem lempar,” terangnya.
AKP Herwin menyebutkan, petugas saat ini masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lain, yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
“Petugas masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini,” ulasnya.
Saat ini sambung Herwin, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Agam menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dan menghimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, guna menekan peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya. (pry)






