JAKARTA, METRO–Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas demi menjaga citra institusi. Oleh karena itu, dibutuhkan layanan humanis, dan berbasis teknologi digital.
Agus mengatakan, tingkat pengaduan masyarakat terhadap fungsi lalu lintas mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini sudah membaik dibanding tempo dulu.
“Kita sudah mendapat arahan oleh Bapak Wakapolri berkaitan dengan prestasi-prestasi Korlantas Polri dan jajaran. Dulu banyak pengaduan tentang fungsi lalu lintas, tetapi hari ini dari 100 persen, hanya 6,8 persen ada pengaduan dari lalu lintas,” ujar Agus, Sabtu (23/5).
Agus menuturkan, penegakan hukum tidak boleh sebatas tilang. Melainkan bagaimana proses tersebut dilakukan secara profesional, jujur, dan berintegritas. Ia menyoroti bahwa praktik penyalahgunaan wewenang serta adanya tindakan transaksional dalam pelaksanaan tilang justru dapat merusak citra institusi.
“Saya tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum. Bukan artinya bahwa kami tidak boleh menilang, tetapi ketika penegakan hukum dan tilang masih disalahgunakan, ada transaksional, itu membuat institusi menjadi jelek,” tambahnya.
Jenderal bintang dua itu menyampaikan, Polri sekarang mengedepankan penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 95%, serta tilang manual 5%.
“Transformasi penegakan hukum yang saya lakukan selama saya jadi Kakorlantas adalah ETLE 95%, 5% baru tilang,” ungkapnya.
Pada saat pelaksanaan Operasi Patuh, nantinya akan mengalami perubahan dengan pendekatan yang lebih humanis dan edukatif. Petugas akan mengutamakan langkah preemtif serta preventif, namun 30% penegakan hukum manual.
“Operasi Patuh yang akan dilakukan satu dua minggu lagi kami akan rubah. Preemtif tetap, preventif tetap, edukatif tetap, humanis tetap. Tetapi penegakan hukum, saya beri porsi untuk nilang 30 persen,” tandasnya. (jpg)






