LIMAPULUHKOTA, METRO—Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Limapuluh Kota meringkus seorang pengedar sabu di Jorong Talang, Nagari Talang, Kecamatan Mungka, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (21/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat ditangkap,pelaku berinisial MS (29) kedapatan menyimpan tiga paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening. Parahnya, MS ternyata tidak pertama kali ini saja ditangkap. Ia sudah dua kali dijebloskan ke penjara terkait kasus ganja pada tahun 2021 dan 2023.
Namun, hukuman atas perbuatannya yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, tidak membuatnya jera. Bahkan pelaku saat diangkap untuk yang ketiga kalinya ini, masih dalam status menjalani masa pembebasan bersyarat.
Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran sabu di Nagari Talang Maur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, dalang dari peredara narkoba di sana adalah pelaku MS. Kami kemudian menggerebek pelaku di salah satu rumah yang jadi tempat persembunyiannya,” kata AKP Riki, Rabu (22/7).
Menurut AKP Riki, pelaku MS sempat berupaya melarikan diri untuk menghindar dari sergapan, namun kesigapan personel di lapangan berhasil menggagalkan usahanya. Dengan disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat, petugas kemudian menggeledah seluruh isi rumah.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 3 paket sabu siap edar dengan total berat 0,21 gram (1 paket 0,06 gram dan 2 paket 0,15 gram), satu unit timbangan digital dan sekantong plastik klip bening, sendok sabu, serta dua unit Handphone (Hp),” ujar AKP Riki.
AKP Riki menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, MS tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Yang mengejutkan, pelaku mengaku pemasok sabu tersebut seseorang berinisial A, yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri.
“Pelakumemanfaatkan barang haram tersebut untuk dua keperluan, yakni sebagian dijual kembali ke pemesan dan sisanya dikonsumsi secara pribadi. Saat ini, tim tengah melakukan pengejaran terhadap keberadaan A serta mendalami jaringan peredaran yang melibatkan keluarga tersebut,” tegas AKP Riki.
AKP Riki mengatakan, pengungkapan ini adalah bentuk komitmen tegas Polres Limapuluh Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Fakta bahwa pelaku kembali mengulangi perbuatannya hingga tiga kali menjadi perhatian sangat serius
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga kondusivitas daerah,” pungkasnya. (*)






