LIMAPULUH KOTA, METRO–Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang nekat menjalankan bisnis jual beli sabu ditangkap Tim Opsnal Satreskoba Polres Limapuluh Kota di rumahnya di Jorong Pasar Manggilang Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Selain wanita berinisial PN (42) yang merupakan bandar narkoba itu, tim juga menangkap seorang pria berinisial NF (24) warga Jorong Mudik Pasar Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan Ko-to Baru. Tersangka NF ternyata merupakan adik ipar dari sang bandar narkoba PN.
Penangkapan terhadap kedua tersangka yang sudah lama meresahkan masyarakat itu dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah berada di rumahnya. Dari informasi itu, Polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
“Kita melakukan penangkapan terhadap seorang IRT bersama adik iparnya disebuah rumah, wanita itu diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu. Dari penangkapan itu berhasil diamankan sejumlah paket sabu,” ucap Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika, Jumat (17/5).
Iptu Andhika menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit timbangan digital, Handphone serta uang ratusan ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Uang ratusan ribu itu diamankan dari tangan tersangka NF yang diduga hasil penjualan. Sebab tersangka NF merupakan kurir dari kakak iparnya yang merupakan bandar sabu,” ujar Iptu Andhika.
Selain itu, kata Iptu Andhika, barang bukti narkoba sabu yang diamankan dari tangan tersangka, sebelumnya disembunyikan dalam bola lampu. Meski begitu, sabu itu tetap berhasil ditemukan lantaran pihaknya melakukan penggeledahan secara teliti.
“Tersangka berusaha mengelabui kami dengan cara menyimpan sabu dalam bola lampu. Tapi, kami tidak kecolongan dan berhasil menemukannya. Saat ini ketua tersangka sudah kami amankan dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tutup Iptu Andhika. (uus)






