BERITA UTAMA

Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

×

Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Sebarkan artikel ini
TEGAS— Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa hanya Polri yang berwenang menerbitkan SIM.

JAKARTA, METRO–Kewenangan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) berada di ba­wah Polri. Tidak ada instansi lain yang berwenang menerbitkan dokumen ter­sebut selain institusi kepolisian.

Hal itu ditegaskan Korlantas Polri untuk mengi­ngatkan agar masyarakat waspada terhadap segala bentuk upaya pemalsuan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyampaikan bahwa kewenangan penerbitan SIM di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Polri. Segala bentuk pemalsuan akan sangat merugikan bagi masyarakat.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi ada­lah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Ja­lan,” kata dia pada Selasa (16/6).

Baca Juga  LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Eks Mentan SYL

Wibowo mengungkapkan, aturan itu tertuang dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal itu berbunyi Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.

Menurut jenderal bintang satu Polri tersebut, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasar proses verifikasi, pengu­jian, serta pencatatan da­lam sistem informasi yang dikelola oleh Polri.

Baca Juga  Hasil Survei Voxpol Center, Enam Parpol Terancam Gagal ke Senayan

“Karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” ucap dia.

Wibowo pun mengi­ngatkan kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

Dia meminta masya­rakat selalu menggunakan layanan penerbitan SIM lewat saluran dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polri berkomitmen untuk terus memberikan pe­layanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi guna menjamin keamanan, kepastian hukum, dan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (jpg)