BERITA UTAMA

Gelar Rakor, Kapolda Sumbar Dorong Percepatan Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat

×

Gelar Rakor, Kapolda Sumbar Dorong Percepatan Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat

Sebarkan artikel ini
RAKOR— Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin rakor percepatan peneribitan IPR.

PADANG, METROPolda Sumbar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), mitigasi, serta penertiban pertambangan tanpa izin di wilayah Sumbar, Senin (25/5).

Kegiatan yang berlangsung di Lantai IV Markas Polda Sumbar tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan dihadiri Wakapolda Sumbar, Pejabat Utama Polda Sumbar, para Kapolres dan Kapolresta jajaran, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar, unsur pemerintah daerah, instansi terkait, serta tamu undangan termasuk awak media.

Rakor tersebut digelar sebagai langkah strategis mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat guna mendorong pening­katan ekonomi masyarakat secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Baca Juga  Anggota TNI Dikeroyok Copet dan Preman Pasar Raya Padang

Dalam forum itu, pemerintah dan aparat penegak hukum menyamakan persepsi terkait percepatan proses perizinan pertambangan rakyat sesuai regulasi yang berlaku, se­ka­ligus memperkuat pen­ga­­wasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini ma­sih ditemukan di sejumlah wi­la­yah Sumbar.

Percepatan penerbitan WPR dan IPR dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada ma­syarakat penambang, me­ningkatkan tata kelola pertambangan rakyat, serta meminimalisir risiko kece­lakaan kerja akibat aktivitas tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Selain itu, legalisasi pertambangan rakyat juga diharapkan mampu menekan dampak kerusakan lingkungan melalui penerapan sistem pengawasan, reklamasi, pengelolaan lim­bah, hingga penggu­naan metode pertambangan yang lebih terukur dan ramah lingkungan.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta da­lam sambutannya menegaskan bahwa persoalan pertambangan ilegal tidak bisa dibiarkan berlarut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, penya­lah­­gunaan distribusi BBM subsidi, hingga ancaman keselamatan masya­rakat.

Baca Juga  Temuan Sate Babi, 14 Orang Diperiksa

Menurut Kapolda, Polda Sumbar selama ini terus melakukan langkah eva­luasi, mitigasi, serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah. Namun demikian, pendekatan penegakan hukum juga harus diimbangi dengan pemberian solusi me­lalui percepatan legalisasi tambang rakyat.

“Kita tidak ingin ma­sya­rakat terus berada dalam ketidakpastian hukum. Ne­gara harus hadir memberikan solusi melalui percepatan legalisasi tambang rakyat yang sesuai aturan, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan aman dan tidak merusak lingkungan, “ ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. (*)