PADANG, METRO–Diduga akan bertransaksi narkoba jenis sabu, dua pria yang berprofesi sebagai buruh di Kota Padang berinisial AP (29) dan NV (28), ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Utara. Dalam penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu.
Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Bypass KM 20, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada hari Selasa (19/4) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kita sudah amankan dua orang laki-laki inisial AP alias ASP dan inisial NV alias ACK. Keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas,”ujar Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Syukra, Rabu (20/4).
Dikatakan oleh Nahri, bahwa kedua tersangka ditangkap ketika akan bertransaksi narkoba jenis sabu di lokasi penangkapan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terangnya, dari para tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
“Kemudian, juga diamankan satu ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Dari interogasi, kedua tersangka juga mengakui baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut,”katanya.
Nahri menjelaskan, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (rom)






