BERITA UTAMA

Dugaan Korupsi Dana Pokir Wakil Ketua DPRD, Kejari Padang sudah Terima SPDP dari Polresta

×

Dugaan Korupsi Dana Pokir Wakil Ketua DPRD, Kejari Padang sudah Terima SPDP dari Polresta

Sebarkan artikel ini
Therry Gutama Kasi Pidsus Kejari Padang

PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri ( Ke­jari ) Padang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Tipi­kor Polresta Padang terkait kasus dugaan penyele­wengan dana pokok pikiran (pokir) berupa bantuan sosial (bansos) yang men­jerat Wakil Ketua DPRD Padang berinsial IM.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khu­sus ( Kasi Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama disela-sela pemberian peng­­hargaan kepada media yang berposko di Kejari Padang baru-baru ini.

Therry menambahkan, ada tiga berkas masuk ke Kejari Padang. Satu atas nama IM dan dua lagi orang­nya IM. 

“Benar ada tiga yang masuk. Satu IM dan dua lagi belum sempat saya lihat nama orangnya. Kami teliti dulu berkas yang masuk dari penyidik Pol­resta Padang tersebut dan menunjuk empat jaksa un­tuk menelitinya.,” kata pria yang juga mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya itu.

Baca Juga  Sopir Ngantuk, Truk Bermuatan Kertas HVS Terperosok ke Jurang

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu berkas lanjutan dari penyidik Pol­resta dalam terkait progres yang telah ke tingkat pe­nyidikan dalam perkara ini.

Sebelumnya, Polisi me­naik­kan status kasus ko­rupsi dana pokok pikiran (Pokir) Wakil Ketua DPRD Kota Padang, IM dari pe­nyelidikan ke penyidikan. Hal ini setelah ditemu­kan­nya adanya unsur pidana yang diduga merugikan negara ratusan juta. 

“Kemarin lidik (penye­li­di­kan) sekarang naik ka­sus­nya ke sidik (pe­nyi­dikan),” kata Kasat Res­krim Polresta Padang, Kom­­­pol Rico Fernanda yang dihubungi Jumat (23/7). 

Rico menyebutkan pi­hak­nya sampai saat ini ma­sih melengkapi keterangan saksi-saksi. Apabila sudah lengkap, maka akan segera penetapan tersangka da­lam kasus tersebut. 

“Tersangka belum. Ka­lau sudah lengkap semua­nya baru kami tetapkan tersangka. Perkara ini dite­mukan adanya unsur pi­dana sesuai keterangan saksi ahli pidana dalam penyelidikan,” jelasnya. 

Baca Juga  Jual Sabu, Honorer Dinas Perdagangan Disidang

Dari kasus yang men­jerat Ketua Dewan Pim­pinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Padang ini, Polisi telah meminta ratusan keterangan saksi-saksi. Begitupun saksi ahli pidana hingga saksi ahli dari pe­merintah daerah. 

Sebelumnya, Ilham Mau­­lana juga telah di­min­tai keterangan oleh pe­nyidik Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) Polresta Pa­dang meskipun sempat mangkir beberapa kali. Dan gelar perkara juga dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). 

Kapolresta Padang, Kom­bes Pol Imran Amir se­belumnya mengatakan, dana pokir ini diperun­tuk­kan untuk ban­tuan sosial (bansos) Covid-19. Namun dari laporan masyarakat, dana pokir ternyata di­berikan tidak sesuai de­ngan aturan pe­me­rintah. 

Imran mengungkapkan dana pokir tersebut me­rupakan anggaran tahun 2020. Diduga, dalam te­muan ini negara menga­lami kerugian hingga ratu­san juta.  “Kerugian negara ratusan juta.  Kami kla­rifikasi, kami pastikan per­buatan itu terjadi apa ti­dak,” tuturnya.  (hen)