BERITA UTAMA

Dua Sekawan Embat Besi Rel Kereta Api, Diciduk saat Hendak Jual Hasil Curian

×

Dua Sekawan Embat Besi Rel Kereta Api, Diciduk saat Hendak Jual Hasil Curian

Sebarkan artikel ini
PENCURI BESI— Pelaku Z dan B yang terlibat kasus pencurian besi rel kereta api ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang membe­kuk dua pria saat hendak menjual besi bekas rel kereta api hasil pencurian di perlintasan BH 15 Petak Padang-Bukit Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecama­tan Lubuk Begalung, Jumat (6/10).

Saat ditangkap, kedua pelaku berinisial Z (39) dan B (40) dibuat tak berkutik dan tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, keduanya keda­patan membawa dua ba­tang besi rel kereta api hasil curian dengan meng­gu­nakan becak motor.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah mengatakan, penangka­pan terhadap kedua pelaku berkat adanya laporan dari pihak PT KAI terkait hilang­nya dua batang besi rel kereta api di kawasan Pam­pangan Nan XX.

Baca Juga  Pemikat Burung Hilang di Hutan Nagari Koto Tinggi Kubang Malambak, Satu Ditemukan Selamat, 2 lagi Masih Dicari

“Kejadian itu bermula ketika salah seorang pe­kerja melaporkan kepada atasannya bahwa pihak dua batang besi bekas rel kereta yang masing-ma­sing se­panjang 2 meter, hilang di perlintasan kereta api ka­wasan Pampangan Nan XX,” ungkap Kompol Dedy.

Setelah memastikan apa-apa saja yang berhasil di jarah oleh pelaku, se­lanjutnya dikatakan Kom­pol Dedy, pihak PT KAI melaporkan kejadian terse­but ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penye­lidikan.

“Tim melakukan patroli di sekitar Kecamatan Lu­buk Begalung. Alhasil, di­temukanlah kedua pelaku sedang membawa dua batang besi rel hasil curian memakai becak motor,” ujar Kompol Dedy.

Kompol Dedy menam­bahkan, keduanya pun lang­sung ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan bersama becak motor dan dua batang besi rel. Menu­rut pengakuanya, besi itu rencananya akan mereka jual ke pengepul besi tua.

Baca Juga  Kecelakaan Bus ALS di Malalak, Sopir Satu Kabur, Diduga ada Kelalaian, Dirlantas: Masih Dilakukan Pencarian 

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menga­man­kan barang bukti berupa dua batang besi rel kereta api yang masing-masing sepanjang 2 meter, serta satu becak motor yang digunakan untuk meng­angkut hasil curian ter­sebut,” katanya.

Kompol Dedy mene­gaskan, atas kasus pencu­rian tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 363 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pen­curian.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang dan siap untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (cr2)