PARIAMAN, METRO—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres pariaman meringkus tiga orang yang kedapatan pesta sabu usai menggerebek salah satu rumah di Perumahan Karan Green Elok, Desa Taluk, Kecamatan Pariaman Selatan, Senin (27/4) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R, D, dan Z. Mereka ditangkap di rumah R. Polisi yang melakukan penggeledahan, kemudian menemukan barang bukti berupa satu alat hisap (bong) berisi sabu, dua plastik klip bening ukuran kecil berisi sisa sabu serta tiga unit Hp.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas mengatakan, ketiga pelaku diduga melanggar tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah R lantaran diduga sering dijadikan tempat pesta sabu. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan pengintaian,” ungkap AKP Iptu Darmawan Abbas.
Menurut Iptu Darmawan Abbas, setelah memastikan keberadaan target di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat penggerebekan, petugas mendapati ketiga pelaku berada di dalam rumah sedang asyik pesta sabu.
“Ketiga pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan yang tutut disaksikan oleh kepala dusun, ninik mamak, serta warga setempat,” jelas Iptu Darmawan Abbas.
Iptu Darmawan Abbas menambahkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu alat hisap (bong) yang terpasang pipet bengkok, kaca pirek yang diduga berisi sabu, dua plastik klip bening ukuran kecil berisi sisa sabu yang ditemukan di kamar belakang, serta tiga unit telepon genggam milik pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), ketiga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Mereka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang DPO bernama inisial AB pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Iptu Darmawan Abbas.
Selain itu, kata Iptu Darmawan Abbas, transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp250.000 ke akun Dana atas nama Eki Putra Rinaldi. Setelah itu, pelaku Z menjemput barang yang telah diletakkan di tepi jalan sesuai arahan DPO.
“Kami lakukan pelacakan terhadap nomor telepon milik DPO inisial AB, namun nomor tersebut sudah tidak aktif. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pariaman guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)






