BERITA UTAMA

Digerebek di Warung, 4 Pria Kepergok Main Judi Koa

×

Digerebek di Warung, 4 Pria Kepergok Main Judi Koa

Sebarkan artikel ini
JUDI KOA— Tim Puma Polsek Padang Timur menangkap empat orang yang kedapatan bermain judi koa.

PADANG, METRO–Tindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Puma Unit Reskrim Polsek Pa­dang Timur menggerebek salah satu warung yang kerap dijadikan sebagai tempat untuk bermain judi menggunakan kartu ceki atau koa, Selasa (23/7).

Dari penggerebekan itu, petugas menangkap empat orang pria tua yang kedapatan bermain kartu koa dengan taruhan uang. Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolsek Pa­dang Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Diketahui masing-masing pelaku berinisial N (61) pedagang yang beralamat di Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Padang Timur. Inisial AS (29) warga yang beralamat di Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Baca Juga  Kapolres Sijunjung Gelar Tes Urine Mendadak, Seluruh Personel Dinyatakan Negatif

Selanjutnya, inisial H (48) tukang ojek yang beralamat di Jalan Ganting, Kecamatan Padang Timur. Terakhir, pelaku berinisial MW (33) warga yang beralamat di Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.

Kapolsek Padang Ti­mur, AKP Al Achyar mengatakan bahwa petugas menangkap empat orang pria tersebut setelah men­dapatkan laporan dari ma­syarakat. Menurutnya, ma­syarakat sudah resah dengan aktivitas judi koa di warung tersebut.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Puma bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan ada aktivitas judi di dalam warung, tim langsung me­lakukan penggerebekan,” ungkap AKP Al Achyar, Kamis (25/7).

Baca Juga  Tak Hanya Tersangka Terorisme, Densus 88 Tangani Anak Terpapar Neo-Nazi dan White Supremacy

Dijelaskan AKP Al Achyar,  dalam penggerebekan itu tim mengamankan empat pelaku dan menyita barang bukti berupa tiga kotak kecil kartu koa warna kuning, serta uang tunai sejumlah Rp 190 ribu.

“Selain itu juga diamankan lima buah batu domino yang digunakan dalam judi tersebut,” ucapnya.

Ditegaskan AKP Al Achyar Semua barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Timur yang sudah di masukkan ke dalam sebuah toples plastik.

“Keempat pelaku ter­sebut akan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP) tentang judi,” tutupnya. (brm)