PADANG, METRO–Tindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Puma Unit Reskrim Polsek Padang Timur menggerebek salah satu warung yang kerap dijadikan sebagai tempat untuk bermain judi menggunakan kartu ceki atau koa, Selasa (23/7).
Dari penggerebekan itu, petugas menangkap empat orang pria tua yang kedapatan bermain kartu koa dengan taruhan uang. Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolsek Padang Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Diketahui masing-masing pelaku berinisial N (61) pedagang yang beralamat di Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Padang Timur. Inisial AS (29) warga yang beralamat di Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Selanjutnya, inisial H (48) tukang ojek yang beralamat di Jalan Ganting, Kecamatan Padang Timur. Terakhir, pelaku berinisial MW (33) warga yang beralamat di Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
Kapolsek Padang Timur, AKP Al Achyar mengatakan bahwa petugas menangkap empat orang pria tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Menurutnya, masyarakat sudah resah dengan aktivitas judi koa di warung tersebut.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Puma bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan ada aktivitas judi di dalam warung, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkap AKP Al Achyar, Kamis (25/7).
Dijelaskan AKP Al Achyar, dalam penggerebekan itu tim mengamankan empat pelaku dan menyita barang bukti berupa tiga kotak kecil kartu koa warna kuning, serta uang tunai sejumlah Rp 190 ribu.
“Selain itu juga diamankan lima buah batu domino yang digunakan dalam judi tersebut,” ucapnya.
Ditegaskan AKP Al Achyar Semua barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Timur yang sudah di masukkan ke dalam sebuah toples plastik.
“Keempat pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP) tentang judi,” tutupnya. (brm)






