BERITA UTAMA

Digerebek di Rumah, Pengedar Kedapatan Simpan 15 Gram Sabu

×

Digerebek di Rumah, Pengedar Kedapatan Simpan 15 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
PEGEDAR SABU— Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pengedar sabu di Kenagarian Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

AGAM,METRO–Tim Kelelawar Satres­narkoba Polres Agam me­ringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di di wila­yah Cubadak, Jorong II Balai Ahad, Kenagarian Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sabtu (16/11) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat digerebek Polisi berpakaian preman, pemu­da berinisial EF (20) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, Polisi yang sudah meyakini pelaku sebagai pengedar, berhasil menemukan ba­rang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang se­berat 15 Gram setelah me­lakukan penggele­dahan.

Kasat Resnarkoba Pol­res Agam Iptu Herwin me­ngatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencuri­gakan di rumah yang di­tem­pati pelaku yang didu­ga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung menugaskan tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Des­pendri untuk langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana, tim mengintai aktivitas pelaku di dalam rumah,” kata Iptu Herwin, Minggu (17/11).

Baca Juga  Pengungkapan Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Nia, Wagub Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dan Polres Padangpariaman

Ditambahkan Iptu Herwin, setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang di dalam rumah dan berhasil menemukan barang bukti sabu siap jual dengan berat 15 Gram yang dibungkus plastik bening.

“Saat dilakukan peng­geledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di saku celananya. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit Hp Smartphone yang didu­ga digunakan pelaku ber­komunikasi dengan bandar maupun pelanggannya,” ujar Iptu Herwin.

Ditegaskan Iptu Herwin, atas perbuatannya, EF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Ta­hun 2009 tentang Nar­kotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga  Kafe Uda Bro Terbakar, Satu Karyawan Alami Luka Bakar Serius

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Agam. Penyidik juga masih me­lakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringannya,” tegas Iptu Herwin.

Terpisah, Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengapresiasi kinerja Tim Kelelawar yang cepat menangani keresahan masyarakat. Ia pun berharap, dengan pe­nang­kapan ini bisa menurunkan keresahan masya­rakat terhadap bahaya narkoba.

“Pemberantasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini adalah sebagai salah satu bentuk dukungan Polres Agam terhadap Asta Cita Presiden Indonesia,” tutupnya. (pry)