SIJUNJUNG, METRO—Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pemuda pelaku pencurian di sebuah warung tempatnya bekerja. Tak tahu terima kasih, meski telah diberi pekerjaan, pelaku Aldy (21) tega mencuri uang milik majikan yang disimpan di warung sebesar Rp 23 juta.
Usai melakukan perbuatan jahat itu, pelaku yang juga diberi tempat tinggal oleh korban, langsung melarikan diri dan membawa barang-barang miliknya. Pelaku pun berusaha menghilangkan jejak membawa uang hasil curiannya tersebut.
Namun, pelarian pelaku Aldy terendus oleh Polisi setelah majikan korban melapor ke Polres Sijunjung. Alhasil, dalam waktu 24 jam, Aldy diamankan Polisi berikut dengan sisa uang yang dicurinya.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose melakui Kasi Humas AKP Irwan Doni mengatakan, kejadian itu berawal pada Selasa (23/6). Saat itu, pemilik warung mendapati pelaku yang merupakan pekerja di warung tersebut tidak ada.
“Korban juga memeriksa barang-barang pelaku juga sudah tidak ada. Selanjutnya, korban kemudian memeriksa tempat penyimpanan uang miliknya, dan ternyata uang sebanyak Rp23 juta yang disimpan sudah raib,” kata AKP Irwan Doni, Rabu (24/6).
Atas kejadian tersebut, kata AKP Irwan Doni, korban yang merupakan warga Jorong Sungai Tambang II, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung membuat laporan polisi.
“Menindaklanjuti laporan korban, tim melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi serta barang bukti. Tak berselang lama, jejak pelaku yang sudah diketahui identitasnya langsung diburu,” tegas dia.
AKP Irwan Doni menuturkan, tim mendapat informasi bahwa keberadaan terduga pelaku di Jorong Batang Kering, Nagari Kamang. Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku.
“Pelaku tercatat sebagai warga Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumut. Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap sebelum akhirnya diberikan pekerjaan dan tempat tinggal oleh korban,” ujar AKP Irwan Doni.
Saat ditangkap, kata AKP Irwan Doni, pelaku tak bisa mengelak dan diamankan beserta barang bukti uang hasil pencurian ke Polres Sijunjung guna menjalani proses hukum atas perbuatannya.
“Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Ancaman Pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” tukasnya. (ndo)






