AGAM/BUKITTINGGI

Di Balik Video Viral Nek Upiak Penjual Mentimun, Satpol PP Tegaskan Penertiban Sudah Diawali Imbauan

×

Di Balik Video Viral Nek Upiak Penjual Mentimun, Satpol PP Tegaskan Penertiban Sudah Diawali Imbauan

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Kota Bukittinggi, Syanji Faredi.

BUKITTINGGI, METRO–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Syanji Faredy, memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan seorang pedagang lanjut usia bernama Nek Upiak me­nangis saat penertiban pedagang di kawasan Pa­sar Aur Kuning.

Menurut Syanji, petugas tidak pernah berinteraksi langsung dengan Nek Upiak ketika barang dagangannya diamankan. Pasalnya, saat proses penertiban berlangsung, pedagang tersebut tidak berada di lokasi.

“Petugas tidak bertemu atau berhadapan langsung dengan beliau nenek pedagang dengan nama Nek Upiak karena saat barang dagangan ditertibkan, beliau tidak berada di lokasi berjualan,” ujar Syanji, Kamis.

Ia menjelaskan, kegiatan penertiban yang dilakukan pada Rabu (10/6) tidak berlangsung secara tiba-tiba. Sebelum tindakan dilakukan, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pedagang melalui pengeras suara dari mobil operasional yang berkeliling di area pasar.

Setelah sosialisasi dilakukan, petugas mulai menertibkan sejumlah pe­da­gang yang berjualan di lokasi yang melanggar ketentuan, seperti di badan jalan, bawah flyover, maupun lorong yang menjadi akses umum masyarakat.

Baca Juga  Mengenalkan Kembali Bukittinggi Setelah Jalur Utama Lembah Anai Dibuka

Syanji mengatakan, Nek­ Upiak datang setelah imbauan disampaikan dan langsung menggelar dagangannya di lorong ba­wah flyover yang menjadi area terlarang untuk berjualan.

“Sayangnya Nek Upiak datang terlambat setelah im­bauan dan langsung me­ng­gelar dagangannya di lorong jalan bawah flyover, itu yang kami amankan bersama banyak barang dari pedagang lain. Sekali lagi, saat dagangan beliau diamankan berupa mentimun, Nek Upiak tidak sedang di lokasi,” katanya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan penertiban terhadap pedagang lain, termasuk seorang nenek yang diminta memindahkan barang dagangannya secara persuasif.

“Ada nenek lain juga, kami minta memindahkan barang dagangannya, Alhamdulillah dituruti. Sementara Nek Upiak tidak di lokasi dan meninggalkan barangnya di sana, sehingga kami amankan karena mengganggu akses jalan fasilitas umum bagi pengunjung dan pejalan kaki,” jelasnya.

Setelah sejumlah ba­rang dagangan dan gerobak diamankan, Nek Upiak datang menemui petugas untuk meminta agar dagangannya dikembalikan. Namun, situasi saat itu dinilai tidak memungkinkan untuk dilakukan pengembalian secara langsung.

“Nah, saat itu dalam kondisi crowded penuh se­sak. Tidak mungkin kami memproses atau me­ngem­­balikan langsung ke be­liau karena akan banyak pedagang lain meminta hal yang sama,” ujar Syanji.

Baca Juga  Molor 18 Hari, DPRD Bukittinggi Tinjau Pembangunan RSUD

Petugas kemudian me­na­warkan solusi dengan mengajak Nek Upiak ke Kantor Satpol PP untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

“Petugas kemudian me­­­minta secara baik-baik agar Nek Upiak bersedia ikut ke Kantor Satpol-PP, awalnya beliau bersedia, namun kemudian meminta turun paksa sambil me­nangis,” lanjutnya.

Menurut Syanji, momen ketika Nek Upiak me­na­ngis itulah yang direkam warga dan kemudian me­nyebar luas di media sosial hingga memicu beragam tanggapan dari masya­ra­kat.

Video tersebut menuai banyak komentar, termasuk kritik terhadap tindakan petugas Satpol PP da­lam menjalankan penertiban.

Menanggapi hal itu, Syanji mengajak masyarakat untuk melihat peristiwa tersebut secara utuh dan bijaksana. Ia menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah tetap dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis.

“Kami petugas juga manusia, ada tindakan yang­ tetap saja mengedepankan rasa kemanusiaan. Semoga bisa dipahami ber­sama,” pungkasnya. (pry)