BERITA UTAMA

Dewas Periksa 169 Orang Terkait Skandal Pungli di Rutan KPK

×

Dewas Periksa 169 Orang Terkait Skandal Pungli di Rutan KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Dewan Pengawas Ko­misi Pemberantasan Ko­rupsi (Dewas KPK) me­ngaku telah memeriksa 169 orang terkait du­gaan pung­li yang didu­ga melibatkan 93 pega­wai di rumah taha­nan (Rutan) KPK. Dewas KPK akan menggelar si­dang dugaan pelang­garan kodae etik dan pedoman perilaku, pada Rabu (17/1) mendatang.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal itu 27 orang, itu mantan tahanan KPK. Sehingga kami harus pergi meriksa ke lapas-lapas karena mereka su­dah menjadi napi, jadi 27 orang,” kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Ja­karta, Senin (15/1).

“Kemudian ada man­tan staf rutan, mantan ka­bag pengamanan, plt ka­bag pengamanan dan ins­pektur itu total 27 orang saksi murni yang dari 169 orang,” sambungnya.

Baca Juga  Semen Padang Terjungkal di Agus Salim

Albertina mengung­kap, pihaknya juga telah me­meriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan. Karena itu, dengan me­nemukan bukti kuat De­was KPK akan sege­ra meng­gelar sidang etik.

“Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan, 93 cukup alasan kita bawa ke sidang etik yang 44 orang tidak cukup alasan dilanjutkan ke sidamg etik. Kemudian yang satu orang itu sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada tanggal 16 Agustus 2023,” ujar Albertina.

“Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah me­ngumpulkan 65 bukti beru­pa dokumen-dokumen pe­nyetoran uang dan seba­gainya,” imbuhnya.

Kepala bagian pembe­ritaan KPK Ali Fikri sebe­lumnya menyatakan, ko­mit­men Dewas KPK untuk menjaga marwah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019. Ia meyakini, Dewas KPK akan meng­gelar sidang etik terhadap 93 pegawai secara profe­sional.

Baca Juga  Tabrakan Beruntun, Kaki Sopir Avanza Nyaris Putus

“Dewas secara profe­sional tentunya telah me­lakukan pemeriksaan ke­pa­da para pihak terkait, hing­ga memutuskan untuk me­lanjutkannya ke tahap si­dang etik,” tegas Ali da­lam keterangannya, Ka­mis (11/1).

“Dalam sidang etik nan­ti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pe­lang­garan ini secara in­dependen,” sambungnya.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini me­nyampaikan, putusan dari sidang etik tersebut akan menjadi bahan tambahan bagi KPK untuk mengusut tindak pidana korupsi da­lam perkara tersebut.

“Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya,” pung­kas Ali. (jpg)