PADANG, METRO–Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul jauh di hasil sementara perhitungan real count KPU, Jumat (16/2) pukul 21.30 WIB.
Dilansir dari laman KPU, perolehan suara sementara Prabowo-Gibran mencapai 40.225.588 atau 57,29 persen. Data tersebut merupakan hasil rekap 509.769 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 823.236 TPS atau 61,92 persen.
Posisi kedua ditempati oleh Pasangan Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang memÂperoleh 24,76 persen atau 17.385.086 suara. Di peringkat ketiga, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 12.601.335 suara atau 17,95 persen.
Jumlah perolehan suÂara masing-masing pasangan calon masih bisa beruÂbah seiring data yang masuk. Adapun data tersebut merupakan hasil penghitungan suara di TPS yang direkam atau didokumentasikan oleh Kelompok PeÂnyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui aplikasi Sirekap.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Dilanjut penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU.
Penghitungan suara dilakukan di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi lalu tingkat pusat. KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%.
Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapÂres tersebut. Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meÂraih minimal 20% suara di 20 provinsi.
Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres. Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, daÂri 20 provinsi itu memperoleh minimal 20% suara. (*)






