BERITA UTAMA

Dapat Proyek Lebih dari Rp 1 Triliun, Vendor Motor Listrik BGN Tak Miliki Dealer dan Bengkel Aktif

×

Dapat Proyek Lebih dari Rp 1 Triliun, Vendor Motor Listrik BGN Tak Miliki Dealer dan Bengkel Aktif

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN—Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program.

JAKARTA, METROKejaksaan Agung (Kejagung) mendapati, anggaran lebih dari Rp 1 triliun yang dipakai untuk pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) berma­salah. Vendor pemenang proyek itu tidak punya satu pun dealer dan bengkel aktif.

Fakta itu diungkap oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bi­dang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syrief Sulaeman Nahdi pada Jumat (5/6). Dia menyampaikan bahwa total anggaran yang dipakai dalam pengadaan motor listrik tersebut mencapai Rp 1,03 triliun untuk 21.801 motor listrik. Uang sebanyak itu sudah dibayarkan kepada vendor yang ternyata bermasalah.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,03 triliun telah dibayarkan ke PT YAT,” kata Syarief.

Anehnya, realisasi pengadaan dengan anggaran super besar tetap berlangsung meski perusahaan tersebut diduga berma­salah. Salah satu temuan penyidik, perusahaan ter­sebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik. Fakta itu kini didalami oleh penyidik. Mengingat kasus dugaan korupsi yang mereka tangani termasuk pengadaan sejumlah barang dan jasa di BGN.

Selain vendor yang ber­masalah, penyidik juga mendapati dugaan terjadinya penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut. Menurut Syarief, mark up tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan yang dilakukan saat Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung masih menduduki jabatan di BGN.

Berdasar hasil penyeli­dikan dan penyidikan yang sudah dilakukan oleh JAM Pidsus Kejagung, Dadan bersama Lodewyk dan So­ny diduga melakukan rasuah dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Tindakan tersebut dibarengi dengan dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran MBG lewat yayasan-yayasan abal-abal yang terafiliasi dengan Dadan, Lodewyk, maupun Sony.

Baca Juga  KONI Sumbar Kumpulkan Pelatih Binaan, Matangkan Roadmap Menuju PON 2028

“Saudara DH (Dadan) bersama-sama dengan sau­dara SS (Sony) dan saudara LP (Lodewyk) dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN melawan hukum,” ucap Syarief.

Keterangan itu disampaikan oleh Syarief setelah mengumumkan Dadan, Lo­­dewyk, dan Sony sebagai tersangka. Bukan hanya mengakali anggaran MBG, mereka diduga melakukan intervensi kepada PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen. Sehingga penyusunan KAK atau Kerangka Acuan Kerja dalam pengadaan ba­rang dan jasa di tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Kepada awak media, Kejagung turut membeber beberapa pengadaan BGN yang diduga telah menjadi bancakan Dadan dan anak buahnya. Diantaranya adalah pengadaan yang sempat mengundang perha­tian publik. Yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran pengadaan sebesar Rp 1 triliun.

Kemudian, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, pengadaan tablet sebanyak 31 ribu unit yang tidak sesuai ketentuan, dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh pengadaan itu juga diduga telah di-markup dengan sengaja sehingga menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga  Pemerintah Anggarkan Rp 60 T untuk Darurat Bencana di 2026

“Terhadap perkara ter­sebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung me­lak­sanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Menurut Syarief pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemu­dian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.

Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pe­nga­turan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.

Penyidik telah memastikan bahwa yayasan-yayasan yang tidak memenuhi kriteria dan tidak kredibel tersebut terafiliasi dengan Dadan, Lodewyk, maupun Sony. Tidak sampai di situ, ketiga mantan unsur pimpinan BGN tersebut juga diduga melakukan korupsi lewat pengadaan barang dan jasa. Mereka mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ujarnya. (jpg)