PAYAKUMBUH, METRO–Terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya mengalami patah tulang pada kakinya, seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh di pelataran parkir Hotel Mangkuto pada Selasa (12/12) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku yang diketahui berinisial AA (36) warga Kelurahan Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara ini tak memberikan perlawanan. Ia pun mengakui perbuatannya yang sudah menganiaya koban berusia 50 tahun karena tersulut emosi.
Kasatreskrim Polres Payakumbuh, Iptu Doni Pramadona mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di di Toko Cinta Tani, Pasar Payakumbuh. Peristiwa bermula saat pelaku bertemu dengan korban hingga terlibat cekcok mulut dan berlanjut kontak fisik.
“Jadi, pelaku dan korban memang sempat ribu-ribut. Karena sudah terlanjur emosi, pelaku ini tegas menganiaya korban secara brutal. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami patah tulang pada bagian kakinya hingga harus dilarikan ke rumah sakit,” kata Iptu Doni, Kamis (14/12).
Setelah mengalami penganiayaan, jelas Iptu Doni, keluarga korban membuat laporan ke Polres Payakumbuh dengan nomor LP/B/337/XII/2023 pada tanggal 6 Desember 2023. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan visum terhadap korban dan melacak keberadaan pelaku.
“Setelah dilakukan pencarian, pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas, kami tangkap di pelataran parkir salah satu hotel di Kota Payakumbuh. Saat ini dia sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Iptu Doni. (uus)






