PESSEL METRO— Usut kasus dugaan korupsi dana desa, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, Jalan Pahlawan No 1 Painan, Rabu, (11/3).
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kegiatan penggeledahan itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejari Pesisir Selatan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana nagari di wilayah tersebut. Sebelumnya, Penyidik Kejari Pessel juga telah melakukan pemeriksaan pada beberapa warga penerima bantuan di Nagari Pancung Taba.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan di lapangan, tim penyidik juga telah mendapatkan bukti – bukti. Bahkan, baru-baru ini tim penyidik Kejaksaan telah memanggil bebarapa orang pemilik toko bangunan yang menjual material kepada penerima bantuan.
“ Ya, hari ini tim penyidik turun ke Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, guna memperkuat alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba,” kata Kepala Kejari Pessel, Mohammad Radyan kepada POSMETRO.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pessel, Abrinaldy Anwar mengatakan, kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan wewenang Penyidik Kejaksaan yang tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kami diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan guna mencari dan mengamankan berbagai dokumen penting yang terkait dengan perkara dugaan korupsi ini,” tegas Abrinaldy Anwar.
Dalam penggeledahan, Abrinaldy Anwar mengatakan, Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan berhasil menemukan dan mengamankan beberapa dokumen penting yang terkait dengan kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Irban I Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan.
“Adapun dokumen hasil penggeledahan yang ditemukan oleh Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan terindikasi ada kaitannya dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba Tahun Anggaran 2021 sampai 2023. Bukti dokumen tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan,” ucap Abrinaldy.
Berdasarkan data yang didapatkan di lapangan, kegiatan nagari tidak sesuai dengan prosedur dan anggaran yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satunya, pengadaan jambanisasi dari Dana Desa yang dilaksanakan selama tiga tahun.
Menurut data, tahun 2022 digunakan anggaran sebesar Rp 23 juta dan tahun 2023 sebesar Rp 42 juta, dengan satu unit jamban bernilai R p4,5 juta. Sebanyak 15 jamban dibangun selama tiga tahun, namun bantuan disalurkan dalam bentuk ba¬rang, bukan uang. Parahnya, tidak ada bukti serah terima resmi antara penerima bantuan dan pihak nagari.
Selain itu, kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2023 dengan anggaran Rp 152 juta. Dari dana tersebut, hanya bibit cabai, baju lapangan, nasi bungkus, dan uang Rp 25 ribu yang diberikan kepada 168 penerima, dengan realisasi sekitar Rp 85 juta.
Menyinggung soal bantuan tampang bawang tahun 2021 yang tidak jelas daftar penerimanya karena Surat Keputusan (SK) tidak pernah diberikan oleh Wali Nagari. Dalam program pengendalian hama tanaman, dana sebesar Rp87 juta juga dipertanyakan penggunaannya. “Kami dari Bamus sudah mencoba mengajak musyawarah, namun pihak nagari tidak menanggapi.
Menurut data, tahun 2022 digunakan anggaran sebesar Rp 23 juta dan tahun 2023 sebesar Rp 42 juta, dengan satu unit jamban bernilai R p4,5 juta.
Sebanyak 15 jamban dibangun selama tiga tahun, namun bantuan disalurkan dalam bentuk barang, bukan uang. Parahnya, tidak ada bukti serah terima resmi antara penerima bantuan dan pihak nagari.
Beberapa dokumen penting yang terkait dengan kasus ini langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Selain itu, tim juga melakukan pemasangan garis Kejaksaan Negeri Pesisir di lemari yang ada di salah satu ruangan di Kantor Inspektorat. (rio)






