BERITA UTAMA

Buruh Lepas Bobol Rumah lalu Menjarah

×

Buruh Lepas Bobol Rumah lalu Menjarah

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Dua minggu usai beraksi, seorang buruh harian lepas yang terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah yang berada di belakang Rumah Makan Jaya Indah, By Pass Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polesta Padang, Rabu (4/3) sekitar pukul 18.45 WIB. Sementara, dua rekannya masih terus diburu.

Dari penangkapan pelaku Riza Sardinal alias Rajab (29) warga komplek Pemda RT 004 RW 002, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah ATM BRI, kotak HP Samsung A30s, Samsung J6+, buku tabungan Bank Nagari atas nama Neliarti, serta satu buah dompet.

Baca Juga  Irjen Pol Suharyono : Saat Melayani, Tempatkan Diri di Bawah Masyarakat

Penangkapan terhadap pelaku setelah korban bernama Donal Ferdina, Senin (17/2) melaporkan kalau rumahnya telah dijarah kawanan maling. Menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan mengungkap kalau pelaku Rajab merupakan salah satu aktor dari pencurian itu.

Berkat informasi dari masyarakat, akhirnya keberadaan tersangka di ketahui dan langsung di lakukan penangkapan di kediamannya. Setelah ditangkap, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui beraksi melakukan penjarahan rumah korban bersama dengan dua temannya.

Baca Juga  Berpeluang Menang Satu Putaran, Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 52 Persen di Survei ISC

Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna menyebutkan, dua rekannya yang terlibat dalam kasus ini berinisial DT dan AG. Terkait keberadaan dua pelaku tersebut, pihaknya masih menurunkan tim melacak posisinya yang diduga masih di Kota Padang.

“Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan kemudian menjarah semua barang berharga yang ada di dalam rumah ketika lagi ditinggal pemilik. Terhadap pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” sebut Edriyan. (r)