SOLOK, METRO–Satu persatu fakta terkait kasus pembunuhan yang dilakukan suami bernama Riski (22) terhadap istrinya yang sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan di dalam rumah kontrakan di Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, mulai terungkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Mapolres Solok Kota, pelaku Riski yang sempat bersandiwara terkait penyebab kematian istrinya berinisial SP (19) untuk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya, ternyata sempat melakukan persetubuhan terhadap mayat istrinya.
Bahkan, usai menghabisi nyawa istri dan calon bayinya, pelaku Riski yang sudah lelah melakukan persetubuhan, dengan nyenyaknya tidur di samping mayat istrinya. Setelah pagi, pelaku kemudian berteriak histeris seolah-olah menemukan istrinya meninggal karena sakit.
“Sesuai dengan pengakuan pelaku saat diperiksa penyidik, ia memang sempat menyetubuhi mayat korban dan juga tidur di samping korban yang sudah tidak bernyawa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, Jumat (12/7).
Ditambahkan Iptu Nanang, keesokan harinya, pelaku ini bersandiwara untuk menutupi kejahatannya. Pelaku sempat berpura-pura teriak histeris di dalam rumah kontrakannya dan mengaku kepada warga melihat sang istri sudah tak bernyawa setelah bangun tidur.
“Pelaku bersama warga lalu membawa korban ke rumah sakit dan SPR dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban langsung dibawa ke kampung halamannya di Lubuk Buaya, Kota Padang. Di situlah keluarga korban mulai curiga dengan gerak-gerik pelaku ditambah lagi ada luka lebam pada tubuh korban,” ucap Iptu Nanang.
Menilai kematian korban tak wajar, kata Iptu Nanang, keluarga korban langsung membuat laporan ke Polres Solok Kota. Awalnya, pelaku tak mengakui perbuatannya. Ia berdalih tak mengetahui apa yang terjadi pada sang istri dan mengaku menemukan istrinya sudah meninggal dunia.
“Kami lantas memperlihatkan rekaman luka lebam di badan korban saat dimandikan, baru setelah itu pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban. Kepada penyidik, pelaku mengaku sempat cekcok dengan korban karena masalah rumah tangga. Pelaku merasa sakit hati dengan ucapan korban,” kata dia.
Selain itu, kata Iptu Nanang, pelaku membunuh istrinya dengan cara dicekik, dipukul, hingga dibekap menggunakan bantal. Korban dibekap selama lebih kurang empat menit hingga korban tak lagi bergerak dan tidak lagi bernapas.
“Selang beberapa lama, korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Setelah itu jasad korban disetubuhi oleh pelaku. Atas tindakannya kepada pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (vko)






