DHARMASRAYA, METRO— Tim Gabungan Alang Bateh Sat Reskrim Polres Dharmasraya dan Opsnal Polsek Sungai Rumbai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di toko apotek di Jorong Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.
Mirisnya, dalam kasus itu melibatkan anak di bawah umur. Pelaku diketahui bernama Rizki Herman Saputra yang berusia 17 tahun dan berstatus putus sekolah. Sedangkan pelaku lainnya, Romi Kobat berusia 27 tahun. Mereka sama-sama warga Blok B Sitiung 4, Kecamatan Sungai Rumbai.
Kasat Reskrim Polres Dharmsraya, AKP Andri mengatakan, terungkapnya kasus itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait laporan korban pemilik toko apotek pada Minggu (28/12/2025) silam.
“Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko apotek milik korban di Jorong Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar. Toko tersebut diketahui telah dimasuki orang tidak dikenal dengan cara mencongkel pintu bagian belakang,” kata AKP Andri, Jumat (14/8).
Dijelaskan AKP Andri, kedua pelaku diduga masuk ke dalam toko apotek melalui pintu belakang yang dicongkel menggunakan besi pencongkel ban sepeda motor. Setelah masuk, pelaku kemudian mengambil uang yang ada di dalam laci kasir.
“Kedua pelaku mengambil uang Rp 100 juta dari laci meja kasir. Setelah itu, kedua pelaku kabur dari lokasi lalu membagi uang hasil curiannya. Masing-masing pelaku mendapatkan Rp 50 juta,” jelas AKP Andri.
Setelah menerima laporan dari korban, kata AKP Andri, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan olah TKP. Di lokasi, tim mendapatkan rekaman CCTV yang merekam wajah pelaku saat melakukan aksi pencurian.
“Berkat adanya rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan mengamankan para pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, kami juga mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan sebagai barang bukti,” tutur dia.
Menurut AKP Andri, saat ini kedua pelaku telah di boyong ke Mako Polsek Sungai Rumbai untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil curiannya itu sudah dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepeda motor.
“Salah satu pelaku memang masih di bawah umur, sehingga kita akan proses sesuai dengan sistem peradilan anak. Sedangkan pelaku yang sudah dewasa, kita tersebut diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas dia.
Atas kejadian ini, Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (dpr)






